Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Perusahaan Pembakar Hutan Ditutupi
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sudah mengantongi nama sejumlah perusahaan terduga pembakar hutan. Hanya, ia tak bersedia menyebutkan secara detail nama-nama perusahaan yang diduga membakar lahan di Sumatera dan sejumlah daerah lain ini. "Untuk sementara tak perlu kami sebut," kata Luhut pada Kamis pekan lalu.
Keengganan pemerintah membuka identitas perusahaan terduga pembakar hutan dikritik politikus Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman, identitas perusahaan dibuka untuk menimbulkan efek jera. Dia mengatakan masyarakat bisa mengawasi perusahaan tersebut jika membakar lahan lagi. "Nantinya ada revolusi manajemen internal perusahaan," ujarnya.
Benny menengarai ada kongkalikong antara perusahaan pembakar hutan dan pejabat pemerintah. Dugaannya, ada sejumlah perusahaan besar yang dibekingi pensiunan polisi dan tentara. Benny heran terhadap sikap Luhut yang begitu aktif meninjau lokasi kebakaran hutan. "Seharusnya serahkan saja ke kepolisian," kata Benny. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, meminta pemerintah tak kalah oleh akal-akalan perusahaan. Dia juga meminta pemerintah tak cuma menangkap perusahaan kecil.
Ketua Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa curiga ada konflik kepentingan di kalangan pejabat pemerintah. "Misalnya bancakan atau setoran sehingga ada perlindungan pemerintah," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum ini.
Api Setitik, Asap Se-Nusantara
Organisasi nonpemerintah Greenpeace Indonesia menemukan adanya ratusan ribu titik api sejak kebakaran mulai melanda pada Agustus lalu. Mayoritas titik api berada di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Titik api di hutan tropis
Titik api di lahan gambut?
Motif Pengebom Alam Sutera Pemerasan
KEPALA Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan motif Leopard Wisnu Kumala, 29 tahun, pelaku peledakan bom di Mal Alam Sutera, Tangerang, adalah pemerasan. Leopard meneror dan memeras manajemen Alam Sutera sejak Juli lalu. "Motifnya ekonomi," ujar Tito di kantornya pada Kamis pekan lalu.
Teror Leopard dimulai pada 6 Juli lalu. Ketika itu dia meletakkan bom di Food Hall Mal Alam Sutera, tapi bisa ditemukan Tim Gegana Markas Besar Kepolisian RI. Pada 9 Juli, Leopard lagi-lagi menaruh bom di toilet mal. Bom ini berhasil meledak, tapi tidak menimbulkan korban. Pada Rabu siang pekan lalu, lagi-lagi bom meledak di Mal Alam Sutera. Ledakan berasal dari toilet kantin karyawan di lantai GM. Akibat ledakan ini, karyawan kantin bernama Fian mengalami luka bakar terkena serpihan ledakan di kaki kiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, seminggu setelah bom meledak pada 9 Juli lalu, Leopard mengirim ancaman melalui surat elektronik. "Dia meminta uang Rp 300 juta," kata Krishna. Manajemen mal kemudian mengirim uang sebesar Rp 750 ribu. Tak puas dengan uang ini, Leopard kembali meletakkan bom pada 10 Agustus lalu. Namun bom ini gagal meledak.
Saat digeledah, Leopard menyimpan satu bom aktif di rumahnya. Menurut Tito, Leopard memilih Alam Sutera karena dekat dengan tempat kerjanya. Rohimah, tetangga Leopard di Perumahan Bumi Indah Permai, mengatakan Leopard jarang di rumah.
Kubu Aburizal Tolak Munas Luar Biasa
KEPENGURUSAN Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali menolak rencana musyawarah nasional luar biasa. Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo mengatakan opsi tersebut berpotensi menciptakan kelompok baru dalam perebutan posisi puncak struktur partai. "Forum ini bisa memperlemah Golkar dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak," kata Bambang pada Selasa pekan lalu.
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie terkait dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Putusan MA membatalkan surat Menteri Hukum. Setelah putusan ini, kubu Agung Laksono menggulirkan wacana musyawarah nasional luar biasa. Alasannya, MA tak secara langsung mengakui kepengurusan hasil Munas Bali. Bambang mengatakan pembentukan kepengurusan baru sebaiknya dilakukan melalui musyawarah mufakat. Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham menyarankan kubu Agung Laksono legawa atas putusan ini. Dia minta kubu Agung tak terus-menerus meminta ada pelaksanaan munas. Dia berjanji merangkul koleganya di kubu seberang.
Agung Laksono mengatakan bisa menerima putusan MA. Dia menyatakan akan mendorong rekonsiliasi bagi kedua pengurus yang bersengketa. Ia mengingatkan putusan MA tak secara eksplisit mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.
Pansus Pelindo II Terus Bergulir
RAPAT Panitia Khusus PT Pelindo II mengungkap sejumlah kejanggalan dalam perpanjangan konsesi kerja sama pengelolaan anak perusahaan PT Jakarta International Container Terminal dengan Hutchison Port Holdings. Salah satunya pendapat hukum Kejaksaan Agung yang dijadikan landasan perpanjangan kontrak.
"Jaksa Agung sudah mengklarifikasi, legal opinion tak bisa dijadikan perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Teguh Juwarno di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis pekan lalu. Teguh mengatakan rapat dengan kejaksaan ini menegaskan dugaan adanya sejumlah kejanggalan dalam tubuh PT Pelindo II.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Noor Rachmad membenarkan kabar bahwa Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino pernah mendatangi untuk mengeluarkan pendapat hukum terkait dengan perpanjangan kontrak di perusahaan tersebut. Noor Rachmad mengatakan kejaksaan berpandangan konsesi harus mendapatkan izin otoritas pelabuhan. Nyatanya Pelindo II tetap memperpanjang kontrak meskipun tak mengantongi izin tersebut karena berpegang pada pendapat hukum kejaksaan.
Ketua Panitia Khusus Rieke Diah Pitaloka mengatakan pendapat hukum kejaksaan tak bisa dijadikan dasar hukum pengambilan keputusan. Terkait dengan itu, sebelumnya Lino menyangkal ada penyimpangan dalam aksi korporasi tersebut. l
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo