Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

8 Desember 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Golkar Tolak Perpu Pilkada Langsung

Partai Golkar memutuskan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung. Keputusan itu dihasilkan dalam Musyawarah Nasional Golkar di Bali, yang berakhir pada Rabu pekan lalu.

Sekretaris Jenderal Golkar demisioner, Idrus Marham, mengatakan rekomendasi forum tertinggi partai itu wajib dilaksanakan kader di Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami akan berkomunikasi dengan Koalisi Merah Putih dan Partai Demokrat," katanya.

Perpu yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober lalu itu, selain berisi pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, membatalkan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Undang-undang ini mengatur pemilihan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Fraksi Partai Demokrat melakukan walkout dalam Sidang Paripurna DPR pada 26 September lalu sehingga hasil voting menyetujui undang-undang, yang mengundang penolakan publik.

Sikap Golkar memicu reaksi Ketua Umum Demokrat Yudhoyono. Lewat akun Twitter @SBYudhoyono, dia menyatakan pada Kamis pekan lalu bahwa Golkar telah mengingkari kesepakatan Demokrat dengan lima partai koalisi penyokong Prabowo Subianto di parlemen. Partai-partai itu adalah Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional. "Demokrat tak bekerja sama dengan pihak yang ingkar janji seperti Golkar," tulis Yudhoyono.

Dalam kesepakatan yang diteken 1 September disebutkan Demokrat menyokong paket pemimpin DPR versi koalisi Prabowo dalam pemilihan asalkan koalisi mendukung Perpu Pilkada Langsung. Ketua Harian Demokrat Sjarifuddin Hasan menyatakan partainya akan berkoalisi dengan kubu Joko Widodo untuk mempertahankan Perpu.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan akan terjadi kevakuman hukum dalam pemilihan kepala daerah jika DPR menolak Perpu. Sebab, penolakan itu tak serta-merta membuat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 berlaku. Solusinya, Presiden Jokowi harus menyiapkan undang-undang baru bersamaan dengan penolakan DPR. "Kita belum punya yurisprudensi bagaimana jika perpu ditolak DPR," ucapnya Jumat pekan lalu.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menuturkan perpu baru akan diterbitkan jika DPR menolak perpu pemilihan langsung. Pemerintah juga menyiapkan draf rancangan undang-undang dengan tiga format: pemilihan langsung, pemilihan lewat DPRD, dan penggabungan keduanya.

Transaksi Janggal Rp 1 Triliun Dilaporkan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATL) Muhammad Yusuf menyerahkan sepuluh laporan keuangan mencurigakan milik pejabat di daerah ke Kejaksaan Agung pada Selasa pekan lalu. Nilai transaksi puluhan sampai ratusan miliar rupiah itu berjumlah total mencapai Rp 1 triliun.

Menurut Yusuf, transaksi janggal antara lain mengenai kasus besar, baik dari segi nilai transaksinya maupun pejabat yang terindikasi terlibat. Tapi dia merahasiakan identitas pemilik rekening yang diduga bermasalah tersebut. PPATK menyerahkan hasil analisis agar Jaksa Agung M. Prasetyo dapat memberikan petunjuk yang tepat kepada para penyidiknya. Apalagi, dari sepuluh transaksi janggal tadi, sembilan di antaranya ditangani Kejaksaan Agung dan diusut Kepolisian RI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyopramono menjelaskan, sepuluh laporan keuangan yang dilaporkan oleh PPATK berhubungan dengan sejumlah kasus korupsi yang sudah lama diusut Kejaksaan. Ia pun berjanji bahwa Kejaksaan mendalami kembali pengusutan setelah menerima laporan dari Yusuf.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus