Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

21 Juli 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andi Dihukum Empat Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng empat tahun penjara. Hakim menyatakan Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketika membacakan amar putusan pada Jumat pekan lalu, ketua majelis hakim Haswandi mengatakan Andi juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau pengganti dua bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu sepuluh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Hakim menyatakan Andi tak perlu membayar uang pengganti karena ia tidak terbukti menikmati hasil korupsi. ”Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dirasa adil, berdasarkan keadilan pada masyarakat dan keadilan menurut hukum,” ujar Haswandi.

Hakim menyatakan politikus Partai Demokrat itu terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi dengan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut hakim, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara merugi hingga Rp 320 miliar akibat perbuatan terdakwa.

Andi, kata hakim, terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu sebagai imbalan atas diloloskannya PT Adhi Karya sebagai pemenang tender proyek itu. Fulus tersebut diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi, masih melalui Choel, juga menerima Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Rusli dan Herman Prananto, karena perusahaan itu telah dimenangkan menjadi subkontraktor PT Adhi Karya. Choel sudah mengembalikan duit US$ 550 ribu itu kepada KPK pada Maret 2013, sedangkan uang Rp 2 miliar dikembalikan oleh Choel kepada Herman. Lalu Herman menyerahkannya kepada KPK.

Hakim menilai Andi mengabaikan fungsi kontrol atasan-bawahan karena telah membiarkan Sekretaris Kementerian Pemuda Wafid Muharam meneken proyek senilai di atas Rp 50 miliar yang seharusnya ditandatangani menteri. Andi merasa tidak pernah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Tapi ia mengakui terjadi penyimpangan, termasuk yang dilakukan Choel. ”Dalam perkara pidana, siapa yang berbuat yang bertanggung jawab,” ujarnya. Ia mengatakan akan mengajukan permohonan banding.

Jejak Sang Menteri di Hambalang

2012

13 April
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding Andi Mallarangeng menerima uang proyek Hambalang. Andi membantahnya.

24 Mei
KPK memeriksa Andi. Ia membantah terlibat.

23 Oktober
Pusat Pelaporan dan Analisis Tran­­sak­­si Keuangan menemukan transaksi mencurigakan puluh­an miliar rupiah oleh sejumlah pihak yang terkait dengan proyek Hambalang. Gelar perkara KPK memunculkan peran Andi.

6 Desember
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka.

2013

17 Oktober
KPK menahan Andi setelah menerima laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

2014

30 Juni
Andi dituntut hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

18 Juli
Andi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sumber: Pdat


Bupati Karawang Jadi Tersangka

Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan terkait dengan perizin­an pemanfaatan lahan. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ade pada Jumat pekan lalu, sedangkan istrinya dicokok di rumahnya di Kara­wang, Jawa Barat, sehari sebelumnya. "Tersangka memeras PT Tatar Kertabumi," ujar Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Jumat pekan lalu. Menurut Abraham, Ade diduga memeras Tatar Kertabumi berhubungan dengan izin pemanfaatan ruang untuk mal.

Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari operasi penangkapan tujuh orang. Rangkaian operasi itu dimulai dari tempat penukaran uang di dalam mal di Karawang. Di tempat itu, penyidik menahan karyawan Tatar Kertabumi dan se­orang adik sepupu Nurlatifah bernama Ali Hamidi. "Karena Bupati sedang sibuk, jadi dia menyuruh adiknya mengambil uang itu," kata Abraham.

Penyidik lalu bergerak ke rumah dinas bupati. Namun di rumah itu hanya ada ­Nurlatifah. Ade masih melakukan safari Ramadan. Menurut Wakil Ketua KPK ­Bambang Widjojanto, penyidik akhirnya menangkap Ade pada pukul 02.00. ­Dalam operasi tersebut, komisi antirasuah menyita duit US$ 424.349 atau sekitar Rp 5 miliar.

Kivlan Zen Akan Dipanggil Paksa

Penyelidikan terhadap hilangnya aktivis terus berlanjut. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil secara paksa bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen. Siti Noor Laila, anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan Hilangnya 13 Aktivis pada 1997-1999 Komnas HAM, mengatakan timnya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil Kivlan. Ia tak pernah hadir sejak panggilan pertama Mei lalu hingga panggilan ketiga Kamis pekan lalu.

"Hasil konsultasi dengan Pengadilan, kami sudah bisa memanggil secara paksa," kata Noor Laila di kantornya, Kamis pekan lalu.

Tim itu dibentuk setelah Komnas menerima aduan dari keluarga korban pada 7 Mei lalu. Mereka mengadu setelah menyaksikan pernyataan Kivlan di stasiun televisi bahwa ia mengetahui penculiknya, nasib mereka yang ditembak, dan pusara mereka. Ketua tim Otto Nur Abdullah mengatakan pemanggilan ini untuk memastikan Kivlan benar-benar mau memberi kesaksian.

Kivlan belum bisa dimintai tanggapan. Senin pekan lalu, melalui pengacaranya, Abdul Rahman Yacob dan Khairul Anwar, ia menolak memberikan keterangan kepada Komnas. Sebelumnya, ia mengatakan tak akan menyampaikan fakta soal penculikan. "Jika permintaan itu dilayani, sama artinya dengan membuka luka lama," ujar Kivlan, akhir Mei lalu.

Baiat Dukungan untuk ISIS

Ratusan orang menjalani baiat untuk mendukung kelompok bersenjata Negara Islam Irak dan Syam (ISIS). Pembaiatan dilakukan oleh Forum Pendukung Daulah Islamiyyah di Masjid Baitul Makmur, Solo Baru, Kota Solo, Selasa pekan lalu. ISIS dibentuk di Irak pada 2003 dan telah menguasai sebagian wilayah Irak dan Suriah.

Penasihat Forum, Afif Abdul Majid, mengatakan baiat itu merupakan bentuk dukungan terhadap berdirinya kekhalifahan baru di Timur Tengah. Sekitar 1.500 orang menghadiri acara itu. "Belum semuanya bersedia dibaiat," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Jumat pekan lalu. Tapi, kata Afif, lebih dari separuh orang yang hadir bersedia dibaiat. Ia mengatakan akan mendeklarasikan dukungan itu dalam waktu dekat.

Pengajar di Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, itu mengatakan jemaah yang hadir berasal dari berbagai kelompok dan masih terikat baiat dengan kelompoknya. Mereka akan memasyarakatkan keberadaan ISIS dan pentingnya kekhalifahan Islam. Dia juga mengklaim akan mendukung orang yang ingin bergabung dengan ISIS di Suriah. Ia mengatakan saat ini cukup banyak warga Indonesia yang sudah bergabung ke Suriah—sebagian besar mahasiswa di sekitar Timur Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus