Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Pangkal Perkara Sutan
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tim penyidik, menurut Johan Budi S.P., juru bicara komisi antirasuah itu, menemukan dua bukti yang cukup atas keterlibatan politikus Partai Demokrat tersebut.
Selain menetapkan Sutan, KPK pada Rabu pekan lalu menetapkan Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, sebagai tersangka. Artha dituduh menyuap Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang sudah diberhentikan karena kasus korupsi ini.
Rudi, yang ditangkap KPK pada 13 Agustus tahun lalu, divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap US$ 900 ribu dan Sin$ 200 ribu dari bos Kernel Oil Private Limited, Widodo Ratanachaitong. Juga dari Artha Meris sebesar US$ 522.500 untuk memenangkan tender terbatas proyek tambang di SKK Migas. Duit itu diduga diberikan kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satunya Sutan. Ketua Komisi Energi Dewan itu berkali-kali menyangkal menerima duit.
I. Tunjangan Lebaran: US$ 200 ribu
Asal Uang Bos PT Kernel Oil Private Limited, Widodo Ratanachaitong
26 Juli 2013
- Deviardi, pelatih golf Rudi RubianÂdini (Kepala SKK Migas), menyerahkan uang US$ 200 ribu yang diterima dari Widodo Ratanachaitong kepada Rudi.
- Rudi diduga memberi uang US$ 200 ribu kepada anggota DPR, Tri Yulianto, di toko buah All Fresh, Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan, atas permintaan Sutan Bhatoegana.
II. Pembahasan Anggaran: US$ 140 ribu
Asal Uang Rekanan di SKK Migas
28 Mei 2013
- Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno meminta uang kepada Rudi Rubiandini.
- Staf SKK Migas menyerahkan uang US$ 140 ribu kepada Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi Didi Dwi Sutrisnohadi. Uang masuk amplop sesuai dengan jumlah pemimpin dan anggota Komisi VII DPR.
- Didi menyerahkan uang kepada Iryanto Muchyi, staf ahli Sutan Bhatoegana.
"All Fresh kan toko buah yang besar. Di situ ada closed-circuit television. Silakan dibuka."
—Tri Yulianto (anggota Komisi VII DPR), 18 Februari 2014
"Itu ingatan yang bersangkutan. Kalau ingatan saya, memberi."
—Rudi Rubiandini (Kepala SKK Migas), 18 Februari 2014
"Nama saya tersangkut karena saya ketuanya. Tapi Rudi sendiri kan sudah bilang bukan saya yang terima uangnya."
—Sutan Bhatoegana (Ketua Komisi VII DPR), 13 Januari 2014
Babak Baru Kasus Videotron
Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syariefuddin Hasan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan videotron 2013. Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman mengatakan peran Direktur PT Rifuel itu terungkap pada persidangan terdakwa Hendra SaÂpuÂtra, Direktur PT Imaji Media, rekanan videoÂtron.
Peran Riefan dibeberkan jaksa penuntut saat mendakwa Hendra Saputra. Jaksa menyebut Riefan merupakan dalang rasuah ini, yaitu dengan mengangkat Hendra menjadi Direktur PT Imaji. Padahal Hendra hanya seorang pesuruh di kantor Riefan yang tak lulus sekolah dasar.
Riefan meminjamkan uang Rp 10 miliar kepada Hendra dan memintanya mengikuti pelelangan proyek videotron. Imaji menjadi pemenang lelang proyek bernilai Rp 23,5 miliar tersebut. Setelah menandatangani kontrak kerja, Hendra menyerahkan pekerjaan proyek itu kepada Riefan. Adapun Riefan menampik tuduhan tersebut. Penyidik akan memeriksa Riefan Senin pekan ini.
Tersangka Baru Korupsi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis pekan lalu memastikan segera menetapkan petinggi di Kementerian Agama sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan dana haji 2012-2013. Tapi ia tak menyebutkan identitas pejabat yang dimaksud.
Kasus penyelewengan dana haji diungkap pada Januari lalu. KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Menteri Agama Suryadharma Ali serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Azwar, dan dari Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini. Dalam kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan mencapai Rp 230 miliar. Sebagian mengalir ke rekening pribadi pegawai di Kementerian Agama.
Lebih Baik Memberantas Korupsi
Menguatnya sinyal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sebagai calon wakil presiden Joko Widodo, yang diusung PDI Perjuangan, menuai kontroversi. Wakil Ketua KPK Zulkarnain meminta Samad menolak tawaran PDI Perjuangan jika pinangan ini benar-benar terjadi. Seharusnya, menurut dia, Samad memegang teguh komitmennya saat dilantik menjadi pemimpin lembaga antirasuah itu. "Memberantas korupsi. Kan, korupsi masih banyak," ujar Zulkarnain.
Nama Abraham Samad memang dimunculkan PDI Perjuangan sebagai calon wakil presiden. Jokowi sendiri sudah memberi sinyal bahwa calonnya nanti berasal dari Sulawesi Selatan, tempat kelahiran Samad. Selain Samad, memang masih ada nama Jusuf Kalla yang berasal dari Sulawesi Selatan. Nama Kalla juga masuk daftar PDI Perjuangan.
Cekal Saksi Suap Bupati Bogor
Robin Zulkarnain, Kepala Divisi Pertanahan PT Sentul City, dicegah-tangkal bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak Selasa pekan lalu. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan pencegahan untuk memudahkan pengusutan kasus korupsi pengurusan izin tukar lahan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain Robin, ada dua karyawan lain yang dicekal, yaitu Teteng Rosita dan Heru Tandaputra. Sebelumnya, dua komisaris PT Bukit Jonggol Asri, Haryadi Kumala dan Cahyadi Kumala, juga dicekal.
Ini adalah buntut penahanan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, M. ZaiÂrin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, yang ditangkap ketika menerima sogokan Rp 1,5 miliar. KPK menduga pemberian tersebut adalah yang ketiga kalinya setelah dua kali pemberian dengan total Rp 3 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo