Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SITUBONDO
Tank Amfibi Rusia untuk Marinir
Korps Marinir TNI Angkatan Laut menerima 37 unit tank amfibi BMP-3F buatan Rusia. Kendaraan tempur itu diserahkan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro kepada Korps Marinir TNI AL di Pusat Latihan Pertempuran Korps Marinir, Karangtekok, Asembagus, Situbondo, Senin pekan lalu.
"Ini realisasi kontrak jual-beli antara Kementerian Pertahanan RI dan perusahaan Rusia, Rosoboronexport," Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Untung Suropati menyatakan dalam siaran persnya.
Tank amfibi BMP-3F dibuat oleh pabrik kendaraan tempur Kurganmashzavod, Kurgan. Kendaraan tempur angkut pasukan berlapis baja ini mampu bermanuver di air dan darat. Tank ini memiliki senjata utama meriam kaliber 100 meter, senjata anti-serangan udara, dan rudal antitank.
Pada Desember 2010, Marinir menerima 17 unit BMP-3F. Total kini Marinir memiliki 54 unit tank tipe ini.
Kepala Warranty Rusia Sergei Safronov mengatakan kendaraan tempur ini merupakan generasi terbaru dibanding produk 2010. Generasi terbaru ini mengalami sedikit perubahan konstruksi. "Sesuai dengan kondisi geografis Indonesia," ujarnya.
Selain digunakan oleh Indonesia, tank jenis ini dipakai oleh angkatan bersenjata Ukraina, Sri Lanka, Siprus, Kuwait, dan Uni Emirat Arab.
Ika Ningtyas
MOJOKERTO
Koruptor Dana Koperasi Dieksekusi
Kejaksaan Negeri Mojokerto menjebloskan terhukum perkara korupsi dana Penguatan Usaha Modal Koperasi (PUMK), Bambang Hadi Purwoko, ke Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto, Senin pekan lalu. Sekretaris Koperasi Petani Tebu Rakyat Sari Rosan, Kabupaten Mojokerto, itu dicokok saat akan menghadiri sidang peninjauan kembali perkaranya. "Kami mendapat informasi Bambang akan sidang PK," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji, Senin pekan lalu.
Majelis kasasi menghukum Bambang selama empat tahun serta memintanya membayar ganti rugi Rp 300 juta dan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan. Bambang dan tiga sejawatnya dinilai merugikan negara Rp 27,6 miliar pada 2008. Pengadilan Negeri Mojokerto membebaskan Bambang melalui putusan pada 26 Juli 2011.
Selain Bambang, mereka yang dihukum adalah Komisaris PT Rosan Kencana Perkasa dan Ketua KPTR Sari Rosan, Koesmanan; Ketua Koperasi Usaha Bersama Pergulaan (KUBP) Rosan Kencana Jawa Timur Makmun Rosyad; Bendahara KUBP Rosan Kencana Wahyu Teguh Wiyono; dan Bendahara KPTR Sari Rosan, Ainur Rokid. Seorang lagi buron, yakni Rini Sukriswati, yang diputus dalam sidang in absentia. Rini adalah bekas Kepala Bidang Usaha Tani Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur sekaligus bekas Ketua Tim Teknis PUMK Jawa Timur.
KUBP Rosan Kencana Jawa Timur di Surabaya, yang membawahkan 46 koperasi petani tebu rakyat dan koperasi unit desa di sejumlah kota di Jawa Timur, adalah koperasi penerima dana bergulir PUMK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2003-2007 sekitar Rp 75 miliar dan penerima dana bantuan sosial petani 2008.
Pada 2008-2009, dana hasil simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk modal usaha peningkatan hasil pertanian digunakan buat pengadaan lahan dan pendirian pabrik gula seluas 53 hektare di Desa Gading dan Desa Sumengko, Mojokerto. Peruntukan dana itu melanggar ketentuan peruntukan PUMK. Pengadaan lahan sarat markup.
Ishomuddin
JOMBANG
Bukit Longsor, 14 Tewas
Tanah longsor menimpa lima rumah di Dusun Kopen, Desa Nrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 01.30, Selasa pekan lalu. Empat rumah di antaranya rata dengan tanah. Hingga Rabu malam pekan lalu, tujuh korban tewas telah ditemukan. Sedangkan tujuh jasad lainnya belum ditemukan. Korban tewas terdiri atas delapan lelaki dan enam perempuan. Satu dari korban tewas yang belum ditemukan adalah bocah berusia 3 tahun. Korban selamat sebanyak sembilan orang telah dievakuasi.
Polisi menggunakan anjing pelacak untuk mencari para korban. "Kendalanya timbunan material longsoran mencapai 10 meter," kata Kepala Kepolisian Daerah Irjen Unggung Cahyono di lokasi kejadian, Rabu pekan lalu.
Tanah longsor terjadi akibat hujan deras yang mengguyur Jombang, Mojokerto, dan sekitarnya malam itu. Lima rumah itu memang berada di bawah bukit. Peristiwa ini terjadi diduga karena erosi tanah akibat derasnya hujan.
Untuk mencegah bencana serupa, Bupati Jombang Nyono Suharli memutuskan merelokasi 20 rumah penduduk di sekitar lokasi tanah longsor. "Akan kami relokasi di tempat lain dan masih di Desa Ngrimbi," ujar Nyono Suharli, Rabu pekan lalu. Dari 20 rumah, 18 rumah berada di atas bukit dan 2 lainnya di bawah bukit.
Perencanaan dan pendanaan relokasi akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Jombang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah pusat, serta Perhutani. "Lahannya akan disediakan Pemkab dan Perhutani. Provinsi dan pusat mengurus bangunannya."
Wilayah setempat memang tidak layak dijadikan tempat tinggal karena berada di lembah perbukitan yang rawan longsor. Ketinggian bukit lebih dari 30 meter dan rata-rata ditanami pohon jati. Lahan itu bukan milik Perhutani, melainkan hutan rakyat milik masyarakat.
Ishomuddin
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo