Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Transaksi Miliaran Pegawai Kementerian Pendidikan
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencurigai transaksi enam pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf, nilai transaksi mereka pada 2000-2012 mencapai Rp 5-6 miliar. Transaksi ini dinilai tak sesuai dengan profil mereka sebagai pegawai negeri yang tidak berada di jabatan strategis.
Enam pegawai itu masih berstatus pegawai aktif di Kementerian pusat dan dinas pendidikan. Saat ini, kisaran gaji pejabat pada level itu sekitar Rp 10 juta per bulan. Yusuf tidak memastikan transaksi keuangan itu terindikasi pidana. Tapi, kata dia, hal tersebut perlu diklarifikasi. Temuan ini beririsan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tentang penyimpangan program pemetaan sekolah pada 2010-2011.
Suswono Ungkap Peran Bunda Putri
Menteri Pertanian Suswono mengaku mengenal Non Saputri alias Bunda Putri. Ia bahkan pernah berkunjung ke rumah sosok yang disebut dekat dengan Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, itu.
Kunjungan Suswono ke rumah Bunda Putri di Pondok Indah, Jakarta Selatan, tersebut untuk mencari tahu sosok Tuti, yang disebut adik Wakil Presiden Boediono. Tuti, menurut Suswono, ingin dikenalkan kepada Direktur Jenderal Peternakan Syukur Iwantoro. "Saya dikenalkan kepada Tuti di Pontianak, makanya saya perlu tahu apakah benar orang ini ada atau hanya mengaku-ngaku," kata Suswono di persidangan kasus tindak pidana korupsi, Kamis pekan lalu.
Nama Bunda Putri mencuat dari rekaman yang pernah diputar dalam sidang terdakwa orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah. Pembicaraan itu terjadi antara Luthfi, Bunda Putri, dan Ridwan Hakim pada 28 Januari 2013 atau sehari sebelum Fathanah dicokok KPK. Dalam rekaman itu Suswono disebut pernah berkunjung ke rumah Bunda Putri di Pondok Indah dan Bunda Putri terkesan menjadi pembuat keputusan dalam sejumlah urusan. Belakangan, diketahui Bunda Putri adalah mantan istri Kepala Dinas Pertanian Kalimantan Barat Hazairin, yang juga teman dekat Menteri Suswono.
Wakil Presiden Boediono mengaku sudah meminta adiknya, Tuti Iswari, menjelaskan kepada publik soal kejadian itu. Menurut Boediono, Tuti adalah pensiunan pegawai Bank Indonesia yang selama ini hanya aktif dalam kegiatan sosial.
Undang-Undang Pemilu Presiden Batal Direvisi
BADAN Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden. Dalam rapat alot yang digelar Kamis pekan lalu itu, Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono menyatakan pembatalan dilakukan karena sembilan partai belum sepakat perihal angka presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Mayoritas partai di parlemen sepakat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap digunakan dalam pemilihan presiden 2014.
Setidaknya ada lima fraksi yang setuju pembahasan Undang-Undang Pemilihan Presiden dihentikan. Mereka adalah Demokrat, Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sisanya, empat partai, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra, dan Hanura, berkukuh ingin pembahasan terus dilakukan dengan menurunkan angka presidential threshold.
Bekas Pejabat Kementerian Pendidikan Dibui Empat Tahun
Muhammad Sofyan alias Andy Sofyan, mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Kamis pekan lalu divonis dengan hukuman empat tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Gusrizal menilai Sofyan terbukti mengkorupsi perjalanan dinas pada kegiatan audit gabungan pengawasan dan pemeriksaan inspektorat yang dianggarkan sebesar Rp 183 miliar pada 2008. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 647 juta.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta Sofyan dihukum lima tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Hakim menyebutkan Sofyan terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara Rp 36,4 miliar.
Hukuman Tommy Hindratno Diperberat
Mahkamah Agung menghukum lebih berat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno. Dalam sidang kasasi, MA menghukum Tommy 10 tahun penjara—hampir tiga kali lipat dari vonis sebelumnya yang hanya 3 tahun 6 bulan.
Tommy—kala menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada Kantor Pajak Pratama cabang Sidoarjo, Jawa Timur—terbukti menerima suap Rp 280 juta dari konsultan pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo. Suap ini terkait dengan pengurusan restitusi pajak milik Bhakti Investama, perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
Selain memvonis 10 tahun, MA memerintahkan Tommy membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 280 juta subsider 8 bulan penjara. Keputusan itu diketuk pada 26 September lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota M.S. Lumme dan Mohammad Askin.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Tommy 3 tahun 6 bulan penjara. Kala itu, ia hanya diperintahkan membayar uang denda Rp 100 juta. l
Akhir Manuver Pegawai Pajak
6 Juni 2012
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Tommy Hindratno, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, dan James Gunardjo, konsultan pajak perusahaan Bhakti Investama, di Tebet, Jakarta Selatan. Tommy menerima suap sebesar Rp 280 juta dari James Gunardjo.
8 Juni 2012
KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama di lantai 5 MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. KPK memastikan uang suap yang diterima Tommy diduga untuk mengurus pajak. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany memecat Tommy.
11 Juni 2012
Rumah Tommy di Jawa Timur digeledah. Tommy dan ayahnya, Hendy Anuranto, dicegah ke luar negeri. Cegah juga dikenakan kepada Antonius Z. Tobing, Komisaris Independen PT Bhakti Investama.
29 Oktober 2012
Sidang perdana Tommy digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia didakwa menerima suap Rp 280 juta terkait dengan kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp 3,4 miliar.
12 November 2012
Jaksa KPK menuntut Tommy Hindratno 5 tahun penjara.
18 Februari 2013
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Tommy 3 tahun 6 bulan penjara dan mendenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
1 Oktober 2013
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menambah hukuman Tommy menjadi 10 tahun penjara.
Sumber: Diolah Tempo, Driyan/PDAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo