Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

2 Juli 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK Telaah Pengakuan Anas

KOMISI Pemberantasan Korupsi akhirnya memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam penyelidikan kasus Hambalang, Rabu pekan lalu. Belum ada kesimpulan apakah keterangan Anas cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. "Masih ditelaah apakah butuh konfirmasi dari pihak lain," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Selama tujuh jam diperiksa KPK, Anas ditanyai macam-macam, mulai sertifikat lahan Hambalang hingga asal-usul duit partai. Menurut Muhammad Nazaruddin, sertifikat diurus atas perintah Anas. Bekas Bendahara Umum Demokrat itu juga menuding Anas mendapat setoran dari PT Adhi Karya, kontraktor proyek Hambalang, melalui Machfud Suroso—kolega bisnis Athiyyah Laila, istri Anas.

Kepada penyelidik KPK, Anas menjawab tak tahu-menahu proyek Hambalang. Ia menyatakan tak pernah memerintahkan Ignatius Mulyono, juga politikus Demokrat, mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional. Anas juga membantah pernah menerima duit Hambalang seperti cerita Nazaruddin. "Tidak ada itu. Itu cerita mati. Halusinasi," katanya. l


Jerat Bekas Sobat

Kicauan Nazaruddin berpotensi menjerat Anas. Dua orang yang dahulu berkawan itu kini saling menyerang-menangkis.

Sertifikat Hambalang

  • Nazaruddin: "Diurus atas perintah Anas."
  • Anas: "Saya tak pernah memerintahkan."

    Duit pemenangan tender

  • Nazaruddin: "Anas menerima Rp 50 miliar dari PT Adhi Karya."
  • Anas: "Itu halusinasi."

    Istri Anas di PT Dutasari Citralaras--subkontraktor proyek Hambalang

  • Nazaruddin: "Istri Anas salah satu pemilik Dutasari."
  • Anas: "Istri saya keluar sejak 2009."

    Toyota Harrier B 15 AUD

  • Nazaruddin: "Bingkisan untuk Anas dari PT Adhi Karya."
  • Anas: "Ah, sampean ada-ada saja."

    Miranda Segera Disidang

    Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom akan segera disidang. Berkas kasus dugaan suap cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota DPR periode 1999-2004 ini sudah dinyatakan lengkap. Miranda menandatangani pelimpahan berkasnya dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, Jumat pekan lalu. "Berkas Miranda sudah P21," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.

    Miranda mengaku siap menjalani persidangan. Dia menegaskan tidak akan menghadirkan saksi meringankan di dalam persidangan karena yakin tidak bersalah. "Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa saya telah memberikan sesuatu. Tidak ada bukti juga saya menyuruh," katanya.

    Komisi menetapkan Miranda tersangka pada Januari lalu. Ia diduga ada di belakang pemberian 480 lembar cek pelawat kepada anggota Dewan. Para penerima cek sudah divonis bersalah, sebagian sudah selesai menjalani hukuman pidana.

    Peran Petinggi Bhakti Ditelusuri

    Keterlibatan petinggi PT Bhakti Investama Tbk dalam kasus dugaan suap pegawai pajak Tommy Hindratno terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi. "Siapa pun akan kami telusuri," kata Wakil KPK Busyro Muqoddas, pekan lalu.

    Setelah memeriksa komisaris independen Bhakti Investama, Antonius Z. Tonbeng, Kamis pekan lalu, KPK memanggil pemilik sekaligus Direktur Utama Bhakti Hary Tanoesoedibjo.

    Diperiksa tujuh jam, Hary mengaku ditanya penyidik soal peran Antonius Z. Tonbeng di perusahaan. Menurut dia, sebagai komisaris independen, Antonius tidak terkait dengan manajemen dan kepemilikan perusahaan. "Jadi tidak ada hubungannya juga dengan pengurusan pajak," katanya.

    Awal Juni lalu, KPK menangkap tangan Tommy di sebuah warung makan di Tebet, Jakarta Selatan, tengah menerima suap dari James Gunardjo. Duit itu diduga akan diserahkan kepada para pemeriksa pajak Bhakti.

    Bank Mutiara Melawan

    PT Bank Mutiara, dulu PT Bank Century, memastikan mengambil langkah hukum luar biasa menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait dengan uang nasabah Century. Putusan itu menyatakan kini Bank Mutiara harus mengembalikan uang 27 nasabah pemegang reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas Rp 35,437 miliar dan ganti rugi Rp 5,675 miliar.

    "Kami akan melakukan langkah hukum peninjauan kembali," kata Direktur Utama Bank Mutiara Maryono, Kamis pekan lalu. Maryono mengatakan penjualan reksa dana Antaboga di cabang Century sudah dilarang sejak 2006. Yang masih menjual setelah tahun itu sampai 2008, menurut dia, cuma "oknum".

    Mahkamah Agung menyatakan Bank Century dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap nasabahnya. Ini ketiga kalinya bank itu kalah di meja hukum. Pertama di Pengadilan Negeri Sura­karta. Kemudian di Pengadilan Tinggi Semarang dan terakhir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Juru bicara Mahkamah, Ridwan Mansyur, mengatakan Bank Mutiara masih bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali jika bisa mengajukan bukti baru.

    Rusli Zainal Kian Terpojok

    Satu per satu orang lingkaran dekat Gubernur Riau Rusli Zainal diperiksa intensif dalam kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional XVII. Penyidik KPK memeriksa dua politikus Golkar yang dekat dengan Rusli, yaitu Setya Novanto dan Kahar Muzakir, Jumat pekan lalu.

    Dua hari sebelumnya, ajudan Rusli, Said Faisal Muchlis, telah dicekal. Ia diduga paham soal dugaan korupsi PON karena kedekatannya dengan Rusli dan pejabat Riau lainnya.

    KPK mengembangkan kasus ini setelah menangkap tangan tujuh anggota DPRD Riau tengah menerima suap dari Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Dharma Putra dan rekanan proyek Rahmad Syaputra.

    Dari mereka, disita uang Rp 900 juta yang diduga suap untuk memuluskan pembahasan anggaran venue PON.

    Dugaan keterlibatan Rusli mulai terang setelah jaksa membeberkan peran Rusli dalam persidangan terdakwa perkara suap PON, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra, Rabu pekan lalu. "Gubernur Riau Rusli Zainal menelepon Lukman Abbas dan memintanya agar memenuhi uang lelah anggota DPRD Riau," kata jaksa Risyma Ansyari. Rusli berulang kali membantah terlibat dalam perkara rasuah ini.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus