Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

9 Mei 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukuman Gayus Bertambah

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Gayus Halomoan Tambunan menjadi sepuluh tahun, lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tujuh tahun. Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari, mengatakan majelis hakim banding menilai Gayus dinyatakan terbukti melakukan empat perbuatan pidana sekaligus. "Ini menjadi perbuatan yang memberatkan," katanya Selasa pekan lalu.

Menurut Ahmad, tindakan Gayus dianggap akan menimbulkan efek buruk, terutama kepada wajib pajak. Dikhawatirkan wajib pajak enggan membayar pajak karena cemas akan diselewengkan. "Jika hal itu terjadi, pendapatan negara dari pajak akan berkurang," katanya.

Dion Pongkor, pengacara Gayus, menilai vonis itu tidak adil. Alasannya, banyak kasus korupsi lain dengan kerugian negara yang lebih besar dari kasus Gayus tapi hukumannya lebih rendah. "Lagi pula Gayus kan masih harus menghadapi perkara lain," kata Dion. Gayus mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ribuan TKI Dipulangkan

SETELAH terlunta berbulan-bulan di Arab Saudi, 2.349 tenaga kerja Indonesia kembali ke Tanah Air. Kapal motor Labobar, yang berangkat dari Jeddah pada 23 April, bersandar di Tanjung Priok, Jakarta, pada Rabu subuh pekan lalu. Mereka lantas dipulangkan ke kampung masing-masing menggunakan bus.

Para pekerja ini sebagian besar dipulangkan karena masa berlaku paspor dan visa kerjanya habis. Ada pula yang menggunakan visa umrah, kemudian tinggal untuk bekerja. "Banyak juga TKI yang kabur dari majikannya," kata Lisna Yoeliani Poeloengan, Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pemulangan besar-besaran dari Saudi ini merupakan yang kedua, setelah pada Februari lalu sebanyak 2.073 pekerja. Sebelum dipulangkan, mereka tinggal di kolong-kolong jembatan di Jeddah lantaran sudah tak bisa lagi bekerja. Selama itu pula, untuk makan sehari-hari, mereka bergantung pada sedekah orang.

Surel Resmi Komisi VIII

STUDI banding Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat ke Australia pada akhir bulan lalu disindir para pelajar Indonesia di Negeri Kanguru. Dalam pertemuan rombongan dengan para pelajar, seorang anggota Dewan mengatakan surat elektronik (surel) resmi Komisi VIII menggunakan akun Yahoo.

Semula para pelajar hanya memprotes kunjungan komisi yang membidangi agama, sosial, dan perempuan itu. Mereka menganggap studi banding sia-sia karena parlemen Australia yang hendak ditemui Komisi sedang libur. Kunjungan dalam rangka-katanya-menggodok Rancangan Undang-Undang Fakir Miskin itu menyedot uang negara Rp 800 juta.

Anggota Dewan akhirnya mengundang para pelajar ke kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne pada 27 April malam waktu setempat. Di ujung pertemuan, pelajar meminta alamat surel pribadi tiap anggota Dewan. Gelagapan, mereka lantas menyodorkan alamat surel Komisi. "[email protected]," kata salah seorang anggota Dewan.

Jawaban itu membikin gaduh ruang pertemuan. Para pelajar tak percaya lembaga negara menggunakan layanan surel gratis, bukan di domain .go.id sebagaimana lazimnya. Setelah ditelusuri, alamat [email protected] pun ternyata lancung. Video pertemuan kemudian diunggah salah seorang pelajar ke situs YouTube. Hingga akhir pekan lalu, video sudah ditonton ribuan orang.

Lagi, WNI Disandera Lanun Somalia

SEHARI sebelum membebaskan kapal MV Sinar Kudus dan 20 awaknya, lanun Somalia ternyata membajak kapal MT Gemini asal Singapura. Di antara 25 awak tanker itu, 13 orang warga negara Indonesia. Sisanya lima warga Cina, empat warga Korea Selatan, dan tiga warga Myanmar.

Menurut manajemen perusahaan kapal Glory Singapura, MT Gemini dibajak pada 30 April pukul 12.33 waktu Singapura. Kapal dibajak ketika meninggalkan perairan Kenya menuju Somalia. Kapal ini mengangkut 28 ribu ton minyak sawit mentah dari Indonesia menuju Kenya.

Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan, bila diminta Singapura, TNI siap membantu membebaskan tawanan. Menurut dia, TNI bakal mengerahkan pasukan Komando Armada Indonesia Kawasan Barat.

Ary Muladi Dituntut 5 Tahun

JAKSA penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut Ary Muladi lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terlibat dalam perkara korupsi dan permufakatan jahat untuk menyuap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut jaksa Anang Supriyatna, Ary dijerat karena berupaya menghalangi penyidikan KPK terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, yaitu Anggoro Widjojo, Putranefo Alexander Prayugo, Aryono, dan Joni Aliandro. Ary juga diketahui memberikan suap Rp 5,1 miliar bersama Anggodo Widjojo, adik Anggoro, kepada Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Suap itu diberikan melalui seorang perantara bernama Yulianto. Tujuannya menggagalkan penyidikan dugaan korupsi tersebut. "Tindakan itu memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia," katanya Selasa pekan lalu. Ary mengatakan akan melakukan pembelaan. "Saya hanya disuruh," katanya. "Ada kejanggalan dalam tuntutan jaksa."

Dua Tersangka Baru Bom Cirebon

MARKAS Besar Kepolisian RI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus bom bunuh diri di Masjid Az-Zikra di kompleks Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat. Mereka adalah Andri Siswanto dan seorang pria berinisial M. Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Boy Rafli Amar, kedua tersangka diduga menyimpan bahan bom yang serupa dengan milik Muhammad Syarif, pelaku bom jibaku.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Arif Budiman alias Dede dan Raden M. Basuki sebagai tersangka. Basuki adalah adik kandung Syarif. Dari pengakuan Basuki, polisi mengetahui identitas M. Polisi menangkap M pada Senin pekan lalu di arena pasar malam kawasan pabrik gula Pangkah, Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Tegal, Jawa Tengah. "Identitas lengkapnya sedang dicari," kata Boy.

Andri, yang ditangkap Kamis dua pekan lalu, dikenal sebagai penjual pakaian di Pusat Grosir Cirebon, yang terbakar pada 19 Maret 2011. Dia baru empat bulan mengontrak rumah di Gang Skehmagelung, Cirebon, dan tak cukup dikenal oleh tetangganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus