Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lagu SBY dalam Soal
PERTANYAAN tentang judul lagu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam soal tes penerimaan pegawai negeri sipil di Kementerian Perdagangan, Selasa pekan lalu, menuai kritik. Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta klarifikasi Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. ”Tak relevan dengan uji kemampuan dan profesionalitas calon pegawai,” kata Arif Wibowo, anggota Komisi Pemerintahan, Jumat pekan lalu. Menurut legislator PDI Perjuangan ini, hal itu merupakan ”feodalisasi di tubuh birokrasi”.
Soal pertanyaan tentang lagu karangan Presiden mencuat seusai pelaksanaan tes di Istora Senayan. Para peserta mengeluh tak bisa menjawab pertanyaan judul lagu album ketiga Yudhoyono. ”Itu lagu apa saya tak tahu, meskipun bentuk soalnya pilihan ganda,” kata seorang peserta.
Kritik dan reaksi juga berhamburan di situs jejaring sosial. Ada yang kesal, ada juga yang menjadikannya bahan dagelan.
Kementerian Perdagangan mengaku tak terlibat langsung dalam pembuatan materi tes. ”Soal dibuat tim kepegawaian,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Ardiansyah Parman. Tim kepegawaian memang dibentuk Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perdagangan. ”Tapi kami tidak ikut campur.”
Misbakhun Dituntut Delapan Tahun
ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun, dituntut penjara delapan tahun dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu. Komisaris PT Selalang Prima International itu didakwa memalsukan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Tuntutan sama ditujukan jaksa Lila Agustina kepada Franky Ongkowardjojo, Direktur Utama Selalang.
Menurut Lila, permohonan L/C tak sesuai dengan prosedur, menyebabkan Bank Century rugi. Hal itu menurunkan kepercayaan publik kepada bank. Pengacara Misbakhun, M. Assegaf, menilai tuntutan jaksa politis. ”Pelapornya saja Andi Arief (anggota staf khusus Presiden),” katanya. ”Waktu dilaporkan, Misbakhun kritis soal kasus Bank Century.”
Assegaf yakin tak ada unsur pidana dalam perkara kliennya. Kewajiban akibat gagal bayar sudah dicicil Selalang sesuai perjanjian dengan manajemen Bank Mutiara. Penerapan Undang-Undang Perbankan juga tak tepat karena hanya bisa dikenakan pada pejabat atau pihak internal bank. ”Misbakhun cuma nasabah. Saya yakin 100 persen dia bebas,” kata Assegaf.
24 Gerbong Kereta Api Terbakar
API berkobar di Stasiun Rangkas Bitung, Lebak. Banten, Senin pekan lalu. Sebanyak 24 gerbong kereta api kelas ekonomi terbakar. Delapan belas gerbong hangus luar dan dalam. ”Enam gerbong lain terbakar bagian luar,” kata Kepala Humas Daerah Operasi I PT Kereta Api Mateta Rizalulhaq.
Api muncul dari satu gerbong kereta rute Rangkas Bitung-Pasar Senen, Jakarta, pada pukul satu dinihari. Api merembet ke gerbong lain dalam waktu cepat. Tapi lokomotif tak ikut terbakar. Dua jam kemudian, api bisa dipadamkan. Tak ada korban jiwa karena ketika terbakar gerbong tak berpenumpang.
Kepala Stasiun Besar Rangkas Bitung Suratman menjelaskan, 20 gerbong rusak terbakar. Sedianya kereta akan berangkat ke Jakarta pukul 04.30. Menurut Kepala Kepolisian Resor Lebak Ajun Komisaris Besar Widoni Fedri, tim Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi curiga ada unsur kesengajaan. ”Kalau satu gerbong terbakar, mungkin ada kesalahan, tapi ini banyak,” katanya. Dia telah mengerahkan tim Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan PT Kereta Api.
Sjahril Djohan Divonis 1 Tahun 6 Bulan
TERDAKWA kasus mafia hukum di kepolisian, Sjahril Djohan, 65 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu. ”Terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Sudarwin.
Hukuman yang diterima bekas diplomat Kementerian Luar Negeri ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa Sila Pulungan menyatakan Sjahril terbukti menyuap bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari dan kasus penggelapan pajak Rp 25 miliar dengan terdakwa Gayus Tambunan.
Pengacara Sjahril, Hotma Sitompoel, dan jaksa sama-sama menyatakan akan pikir-pikir dulu sebelum mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi.
Tersangka Cek Pelawat ‘Serang’ KPK
HENGKY Baramuli dan Panda Nababan, dua tersangka cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom, ”menyerang” Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hengky, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, mengajukan uji materi Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pekan lalu. Pasal itu berbunyi, ”Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.”
Kuasa hukumnya, Farhat Abbas, mengatakan pasal itu tak memungkinkan seseorang mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan perkara. ”Padahal Pasal 109 ayat 2 dan Pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membolehkan,” katanya.
Panda Nababan, politikus PDI Perjuangan, juga melaporkan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Dudhie Makmun Murod dalam kasus cek pelawat ke Komisi Yudisial. Dalam putusan itu, hakim menyebutkan Panda kecipratan duit suap pemilihan Miranda. Dengan putusan itu, awal September lalu, KPK menetapkan status tersangka kepada Panda dan 25 anggota DPR periode 1999-2004, termasuk Hengky. Tak hanya itu, Jumat pekan lalu, Panda melaporkan para hakim tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. ”Mereka melanggar hak asasi saya,” katanya.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menilai langkah dua tersangka korupsi itu tak mempengaruhi kegiatan lembaganya. ”Kami tetap menjalankan fungsi penegakan hukum,” katanya.
Liputan SCTV Dilarang Tayang
ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyesalkan larangan penayangan program Sigi berjudul Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara hasil investigasi Redaksi Liputan 6 SCTV. Sesuai dengan jadwal, liputan itu ditayangkan pukul 23.00, Rabu pekan lalu, tapi batal tayang hingga kini.
AJI Jakarta mensinyalir ada intervensi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dan Direktur Utama SCTV Fofo Suriatmadja. ”Itu pelanggaran berat kode etik jurnalistik,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Aditya Heru Wardhana.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar membantah. ”Itu fitnah seribu persen,” katanya, Kamis pekan lalu. Dia mengaku tak pernah menghubungi SCTV tentang liputan Sigi. Soal laporan AJI ke Dewan Pers, Patrialis balik menantang, ”Panggil dulu AJI dan SCTV, buktikan saya melarang Sigi ditayangkan.” Pemilik SCTV, Fofo Suriatmadja, juga membantah tudingan AJI.
Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan tak ada yang boleh melarang karya jurnalistik. ”Berita dan dokumenter tak boleh disensor dan dilarang tayang,” kata anggota Komisi, Ezki Tri Rezeki Widianti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo