Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

23 Agustus 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aulia Pohan Bebas Bersyarat

AULIA Pohan, terpidana kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, bebas dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sejak Rabu pekan lalu. ”Beliau sudah boleh pulang,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Menurut dia, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya sehingga berhak mendapat pembebasan bersyarat.

Aulia, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, adalah terpidana kasus penyelewengan Rp 100 miliar dana Yayasan Pengembangan Perbankan pada 2003. Ia diadili bersama mantan Deputi Gubernur BI lainnya, yakni Bun Bunan Hutapea, Maman Soemantri, dan Aslim Tadjudin. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Hukuman berkurang menjadi 4 tahun di pengadilan banding. Mahkamah Agung mendiskon lagi hukuman menjadi tiga tahun.

Ditahan sejak Oktober 2008, Aulia mendapat remisi enam bulan. Walhasil, sejak Rabu pekan lalu, ia dianggap sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Bun Bunan, Maman, dan Aslim juga dikeluarkan dari penjara untuk menjalani masa bebas bersyarat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar mengaku bingung dengan pengurangan hukuman bagi terpidana korupsi itu. ”Kok, bisa semudah itu mereka dapat pengurangan hukuman?” katanya. Ia juga menyatakan, lembaganya tidak diberi tahu soal pembebasan bersyarat itu.

Presiden Ampuni Syaukani

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais, terpidana empat kasus korupsi. Sisa masa hukuman yang masih tiga tahun lagi dipangkas sehingga Syaukani langsung bebas. Grasi diberikan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa pekan lalu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan pemberian grasi oleh Presiden didasari alasan kemanusiaan. Syaukani kini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. ”Matanya saja sudah tidak bisa melihat,” kata Patrialis. Kamis pekan lalu, ia mendatangi Syaukani di rumah sakit bersama Denny Indrayana, staf khusus presiden bidang hukum.

Pada Desember 2007, Syaukani dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinyatakan bersalah dalam empat kasus korupsi. Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai pemberian grasi untuk terpidana kasus korupsi tidak perlu. Alasannya, hukuman dijatuhkan untuk memberikan efek jera pada pelaku korupsi.

Rampok Merajalela

SELAMA sepekan lalu, aksi perampokan meruyak di berbagai daerah. Senin siang, duit Rp 200 juta milik Koperasi Simpan-Pinjam Intidana Semarang amblas. Empat perampok bersepeda motor merampasnya di Jalan Sendangguwo. ”Saya dan Edwin ditodong gobang,” kata Diah Kristanti, karyawan koperasi.

Hari berikutnya, polisi menangkap kawanan perampok toko emas di Pasar Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Peristiwanya terjadi pada 6 Agustus lalu, dan pengejaran pelaku membuahkan hasil. Satu demi satu komplotan 14 orang itu ditangkap. Seorang disergap di Padang. ”Kemungkinan ada hubungannya dengan perampokan di Depok dan Bekasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar.

Di Medan, 12 orang bersenjata api merampok kantor cabang Bank Niaga Medan, Rabu pekan lalu. Brigadir A.M. Simanjuntak, anggota Brigade Mobil, tewas tertembak. Senjatanya dirampas perampok. Mujiantoro, anggota satuan pengaman, dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Pirngadi. ”Para pelaku naik sepeda motor,” kata Agus Timun, saksi mata. Duit Rp 300 juta dalam karung amblas. Kepolisian Daerah Sumatera Utara menduga pelakunya pemain lama. ”Mereka langsung mengobrak-abrik bank,” kata Kepala Polda Sumatera Utara Oegroseno. Para pelaku membawa senjata M16, AK, dan pistol.

Tiga perampok rumah di Cukang Genteng, Pasir Jambu, Bandung, digulung. Mereka merusak pintu-jendela. Lalu menodongkan senjata api. ”Bahkan melukai,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung Ajun Komisaris Agung N. Masloman.

Di Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, empat perampok menggasak Toko Emas Bokor Mas, Kamis pekan lalu. Mereka menembak paha Nur Hasyim, pemilik toko. Uang dan sekarung emas disikat. Pistol terus ditembakkan dan diacung-acungkan sepanjang jalan.

Bagi-bagi Buku Menuai Kritik

PEMBAGIAN buku yang berkaitan dengan keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa pekan lalu, dikritik. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung menilai kegiatan itu tidak etis. ”Presiden tidak bisa membedakan urusan kenegaraan dengan pribadi,” katanya.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Indria Samego, juga mengungkapkan hal senada. Ia menambahkan, pembagian buku tersebut merupakan bagian dari persiapan pemilu presiden 2014. ”Menandakan SBY dan orang di sekitarnya sudah mulai berpikir siapa penerusnya setelah 2014.”

Dalam upacara kenegaraan di Istana, tiga buku dimasukkan ke bingkisan untuk tamu. Buku pertama, Sekarang Kita Makin Percaya Diri, berisi wawancara putra sulung Yudhoyono, Agus Harimurti, dengan harian Jurnal Nasional. Kedua, buku Batikku, Pengabdian Cinta Tak Berkata, ditulis sebagai karya Ani Yudhoyono. Lalu buku Words that Shook the World, berisi kutipan pernyataan Yudhoyono dan Presiden Amerika Serikat Barack Obama. Menurut juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, pembagian tiga buku itu inisiatif Presiden Yudhoyono.

Mahkamah Tolak Provisi Susno

MAHKAMAH Konstitusi menolak provisi Komisaris Jenderal Susno Duadji. Permohonan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian itu agar proses hukumnya dihentikan selama uji materi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kandas. ”Putusan sela tak berkaitan dengan pokok permohonan pembatalan norma dalam undang-undang,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., Kamis pekan lalu.

Jika permohonan uji materi Susno dikabulkan, menurut Mahfud, tak otomatis hal itu menghentikan proses hukumnya. ”Persis kasus bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yang provisinya juga ditolak,” kata Mahfud. Setelah membongkar sejumlah praktek mafia hukum di kepolisian, Susno ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kini ia ditahan di Markas Komando Brigade Mobil.

Menurut Mahfud, ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan provisi dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, proses penyidikan keduanya tak dihentikan. Mahkamah hanya menunda pemberlakuan norma tertentu dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Warga Prancis Bantu Teroris

WARGA Prancis, Frederick C. Jean Salvi alias Ali, diduga memberikan fasilitas untuk kegiatan terorisme. ”Itu keterangan pihak otoritas keamanan Prancis,” kata Ansyaad Mbai, Kepala Desk Antiteror Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu pekan lalu. ”Namanya populer di kalangan Islam radikal.”

Petugas terus memburu pemilik awal mobil Mitsubishi Gallant bernomor polisi B-1600-KE yang diberikan Ali kepada dua orang tersangka teroris yang ditangkap di Bandung, tiga pekan lalu. ”Pemerintah sudah mengetahui identitas pemilik awal mobil itu,” kata Ansyaad. Dari pemantauan, Ali memang sempat berada di Bandung. ”Tugasnya memberikan fasilitas kepada teroris,” kata Ansyaad.

Frederick Salvi tertulis dalam catatan otoritas keamanan Prancis sebagai aktivis Islam. Dia menikahi wanita berkebangsaan Maroko. Sempat beredar kabar, Ali sudah meninggalkan Indonesia. ”Tidak benar itu. Kami masih memburunya,” kata Ansyaad. Polisi sudah mencegah Ali ke luar negeri sejak 9 Agustus lalu. Dia diduga terkait dengan Fahrur Rozi dan Hamzah, yang ditangkap di Jalan Manise, Kampung Sukaluyu, Pasir Biru, Cikuda, Cibiru, Bandung. Polisi menyita mobil Mitsubishi yang diduga akan dirakit menjadi bom mobil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus