Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan Muhammadiyah menyatakan merokok haram hukumnya karena termasuk perbuatan khabaa'its atau kotor, yang dilarang dalam Al Quran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Melakukan perbuatan khabaa'its dilarang dalam Al Quran, surat Al A'raf ayat 157," kata Anwar dalam sarasehan yang diadakan Muhammadiyah Tobacco Control Network di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anwar mengatakan merokok juga mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga bertentangan dengan Al Quran surat Al Baqarah ayat 2 dan An Nissa ayat 29.
Selain membahayakan diri sendiri, merokok juga membahayakan orang lain yang terkena paparan asap rokok. Sebabnya, rokok mengandung zat adiktif dan 4.000 zat kimia yang 69 di antaranya adalah zat karsinogenik atau pemicu kanker, sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi kesehatan.
"Karena itu, merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi yang menyatakan tidak boleh ada perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan atau orang lain," kata dia.
Anwar mengatakan rokok telah diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian. Karena itu, merokok juga bertentangan dengan hadits Nabi yang melarang setiap perkara yang memabukkan atau melemahkan.
"Karena jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang di sekitarnya. Muhammadiyah memandang merokok merupakan pembelanjaan uang yang mubazir atau pemborosan yang dilarang dalam Al Quran surat Al Isra ayat 26 dan 27," katanya.
Selain itu, merokok juga bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu perlindungan agama, jiwa dan raga, akal, keluarga, dan harta.