Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Muhammadiyah Sudah Bentuk Badan Usaha untuk Kelola Area Tambang Eks Adaro

Ketua tim pengelola tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya telah membentuk badan usaha berupa perseroan terbatas atau PT untuk mengelola tambang.

14 Januari 2025 | 08.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim pengelola tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya telah membentuk badan usaha berupa perseroan terbatas atau PT untuk mengelola tambang. Menurut Muhadjir, komunikasi dengan pemerintah terus berjalan untuk mengawal sejumlah persyaratan penunjang operasional tambang lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah ada (PT). Tadi saya juga baru komunikasi dengan Pak Yuliot Wamen ESDM,” kata Muhadjir saat dihubungi Tempo pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia  memastikan bahwa Muhammadiyah bakal mengelola lokasi tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik Adaro. Namun, menurut Muhadjir hingga saat ini belum ada surat resmi terkait keputusan akan mendapat tambang eks Adaro. “Kalau yang dimaksud kepastian surat hitam di atas putih, belum,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.

Terpisah, anggota tim pengelola tambang Muhammadiyah Anwar Abbas juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membentuk badan untuk mengelola tambang. Badan tersebut bernama PT Mentari Swadaya Ecomining. “Iya benar,” kata Anwar.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyatakan sudah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP melalui rapat pleno PP Muhammadiyah pada pertengahan 2024.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang diteken Jokowi pada Juli 2024 lalu. 

Nahdlatul Ulama yang juga mendapatkan jatah WIUPK saat ini sudah membentuk badan bernama  PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan PBNU diberikan lahan seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Gus Yahya menjelaskan, koperasi yang menjadi pemilik saham perusahaan itu dikelola bersama antara pimpinan dan warga NU.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus