Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

MUI Dukung Rencana Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat

MUI meminta pemerintah memikirkan bagaimana optimalisasi pemotongan gaji PNS untuk zakat itu.

6 Februari 2018 | 11.30 WIB

Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan memberi keterangan perihal Eyang Subur di Kantor MUI, Jakarta Pusat (22/4). Tempo/Dian Triyuli Handoko/DH20130422
Perbesar
Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan memberi keterangan perihal Eyang Subur di Kantor MUI, Jakarta Pusat (22/4). Tempo/Dian Triyuli Handoko/DH20130422

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan lembaganya mendukung usulan pemerintah untuk menarik zakat 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam. Amirsyah pun mengapresiasi bila kebijakan itu benar diimplementasikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Yang penting diperuntukan kemaslahatan umat dan bangsa,” kata Amirsyah saat dihubungi Tempo pada Selasa, 6 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Amirsyah, pengambilan zakat bisa dilakukan di pelbagai sektor. Tak hanya PNS, zakat juga bisa ditarik dari kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) misalnya. Sebab, zakat bersifat wajib bagi umat Islam.

Karena itu, menurut Amirsyah, mengoptimalkan peningkatan zakat penting diimplementasikan. Selain memang wajib dalam agama Islam, pengambilan zakat merupakan salah satu langkah mengentaskan kemiskinan.

Meski begitu, kata Amirsyah, pemerintah perlu memikirkan bagaimana optimalisasi itu dilakukan. Pemotongan gaji PNS dinilai tak bermasalah asalkan aturannya jelas. Misalnya, pemerintah merincikan apakah seluruh PNS wajib memberikan zakat atau hanya bagi mereka yang mampu dan memenuhi persyaratan sesuai ajaran Muslim.

“Harus dilakukan kajian terlebih dulu. Coba diskusikan dengan stakeholder, ada MUI atau ormas (organisasi masyarakat) lainnya, sehingga kajian itu bisa dipahami dan diterima semua pihak,” kata Amirsyah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sedang menyiapkan aturan ihwal pungutan zakat bagi PNS. Zakat itu berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam sebesar 2,5 persen. “Kami sedang menyiapkan keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS Muslim,” kata dia.

Pemotongan hanya berlaku bagi Muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat. Namun, menurut Lukman, pemotongan gaji untuk zakat tak bersifat wajib. PNS atau aparatur sipil negara (ASN) boleh mengajukan keberatan bila tak bersedia gajinya dipotong.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus