Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan lembaganya mendukung usulan pemerintah untuk menarik zakat 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam. Amirsyah pun mengapresiasi bila kebijakan itu benar diimplementasikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang penting diperuntukan kemaslahatan umat dan bangsa,” kata Amirsyah saat dihubungi Tempo pada Selasa, 6 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Amirsyah, pengambilan zakat bisa dilakukan di pelbagai sektor. Tak hanya PNS, zakat juga bisa ditarik dari kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) misalnya. Sebab, zakat bersifat wajib bagi umat Islam.
Karena itu, menurut Amirsyah, mengoptimalkan peningkatan zakat penting diimplementasikan. Selain memang wajib dalam agama Islam, pengambilan zakat merupakan salah satu langkah mengentaskan kemiskinan.
Meski begitu, kata Amirsyah, pemerintah perlu memikirkan bagaimana optimalisasi itu dilakukan. Pemotongan gaji PNS dinilai tak bermasalah asalkan aturannya jelas. Misalnya, pemerintah merincikan apakah seluruh PNS wajib memberikan zakat atau hanya bagi mereka yang mampu dan memenuhi persyaratan sesuai ajaran Muslim.
“Harus dilakukan kajian terlebih dulu. Coba diskusikan dengan stakeholder, ada MUI atau ormas (organisasi masyarakat) lainnya, sehingga kajian itu bisa dipahami dan diterima semua pihak,” kata Amirsyah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sedang menyiapkan aturan ihwal pungutan zakat bagi PNS. Zakat itu berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam sebesar 2,5 persen. “Kami sedang menyiapkan keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS Muslim,” kata dia.
Pemotongan hanya berlaku bagi Muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat. Namun, menurut Lukman, pemotongan gaji untuk zakat tak bersifat wajib. PNS atau aparatur sipil negara (ASN) boleh mengajukan keberatan bila tak bersedia gajinya dipotong.