Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Nasib orang sewaan

Usaha jasa keamanan dilarang. ada kekhawatiran bekas satpam yang residivis bisa kembali ke profesi semula. tapi semuanya sudah diperhitungkan Abri. (nas)

17 Juli 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DIREKTUR Utama PT Inter Guard, Soetadi Hartowigoeno pusing di hari-hari menjelang Lebaran ini. Perusahaannya yang mengelola jasa keamanan swasta dilarang beroperasi. Sebagian dari 380 karyawannya yang selama ini disewa berbagai perusahaan sebagai satpam tiba-tiba menjadi penganggur. Keadaan semacam itu dialami pula oleh 13 perusahaan yang serupa di Jakarta. Belasan badan lainnya -- berupa yayasan, PT atau CV -- yang tidak terdaftar juga mengalami nasib yang sama. Kapolri dengan surat keputusannya pertengahan Juni lalu melarang usaha jasa keamanan melanjutkan kegiatannya sejak 1 Juli lalu. Semua perusahaan itu dianjurkan mengalihkan bisnisnya, dan menyalurkan karyawannya ke bidang pekerjaan lain. Keputusan Kapolri itu bermula dari kekhawatiran aparat keamanan, melihat makin suburnya usaha semacam itu akhir-akhir ini. Puluhan usaha jasa keamanan di Jakarta maupun di daerah muncul dengan berbagai nama. Usaha yang mereka lakukan juga sudah mencakup bidang yang lebih luas. Dari menyewakan petugas keamanan atau satpam untuk perusahaan sampai ke pengawal pribadi. "Bahkan truk-truk di jalan raya ikut mereka amankan dengan menempelkan stiker organisasi atau perusahaan semacam itu," kata seorang sumber. Aparat keamanan khawatir kalau-kalau usaha itu berkembang -- terutama yang tidak terdaftar menjadi semacam Mafia. Apalagi dengan munculnya badan usaha seperti Baladika Karya yang menghimpun anggota sebanyak 5.000 orang, banyak di antaranya bekas residivis dan narapidana. Awal Januari lalu, Pangkopkamtib Sudomo bersama Kapolri Awaloedin Djamin sudah mencanangkan pelarangan usaha itu di depan Pengusaha Perusahaan Jasa Keamanan (PJK). Semua PJK itu diberi waktu 6 bulan untuk mengalihkan usahanya dan menyalurkan karyawannya. Perusahaan yang selama ini menyewa satpam dari PJK juga dianjurkan mengangkat satpam itu menjadi karyawan tetap. Tiga kemungkinan usaha baru: konsultasi keamanan, penyediaan alat keamanan dan usaha mendidik dan melatih anggota satpam ditawarkan untuk dikelola PJK. Tapi ternyata pelaksanaannya tidak gampang. "Dari jiwa putusan itu perusahaan kami sudah mati dan ditutup," ujar Soetadi Hartowigoeno. Selain kekurangan modal, Soetadi mengaku tidak punya tenaga ahli untuk bisnis baru itu. Di PLN misalnya, dari 30 anggota satpam yang disewa dari PT Inter Guard hanya 3 orang yang diterima jadi karyawan PLN. Lebih parah lagi di PT Patra Jaya, anak perusahaan Pertamina -- 18 orang anggota satpam yang ditempatkan di perusahaan itu dikembalikan ke PT Inter Guard. Sebagian dari mereka awal Juli ini mengadukan nasib mereka ke DPR. Keadaan di perusahaan lain ternyata tidak lebih baik. Dari 150 orang anggota PT Shape Guard yang dikaryakan di berbagai perusahaan, hanya 40 yang diangkat. Selebihnya mereka terlunta-lunta. "Mereka melakukan seleksi dan ujian untuk mengangkat karyawan kami menjadi karyawan tetap mereka," ujar Joko Waluyo, Kepala Bagian Personalia PT Shape Guard. Akibatnya banyak di antara satpam itu yang gagal. Pihak perusahaan penyewa satpam tampaknya juga tidak sepenuh hati mematuhi himbauan Kapolri itu. PT Djembar Djaja misalnya, mengembalikan 13 karyawan PT Shape Guard tanpa mengangkat seorang pun menjadi karyawan tetap. "Kalau karyawan tetap menghilangkan barang yang harganya jutaan, kami paling-laling bisa memecat, tapi kalau mereka dikontrak kami bisa tuntut perusahaan mereka," alasan Gunara Kusika, Kepala Divisi Logistik PT Djembar Daja. Keengganan mendidik bekas satpam sewaan itu bahkan menghinggapi pula orang yang bergerak di bidang satpam seperti Suwardi, Koordinator satpam PT Ratu Sayang Internasional yang mengelola Proyek Pertokoan Ratu Plaza. Suwardi menolak tawaran sebuah perusahaan asing di Ratu Plaza untuk membina 20 orang satpam sewaan agar bisa jadi karyawan tetap. Alasannya banyak satpam susah diatur, termasuk di antaranya 150 orang anak buahnya yang sudah jadi karyawan tetap PT Ratu Sayang. "Masih ada saja yang bermental bandit dan tersangkut jaringan a la Mafia," keluhnya. Apakah menganggurnya bekas satpam itu tidak akan menambah kerawanan? "Sulit untuk mengatakan begitu," ujar H.M. Pane Dir-Ut Pane's General Prottion/Security Service yang juga Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Keamanan. Toh ia mengkhawatirkan makin banyaknya kejahatan belakangan ini. Kekhawatiran Pane itu sudah terjadi di Semarang. "Banyak anggota Fajar Menyingsing sekarang kembali ke profesi semula," kata Kelik, Ketua Yayasan HMKI (Himpunan Massa Kesadaran Indonesia). Organisasi yang menghimpun hampir 2.000 orang bekas Gali (residivis) ini sekarang hanya tinggal nama, akibat perpecahan di kalangan pengurus sendiri. "Setidaknya 3 orang anggota tewas dan 10 orang lainnya luka-luka akibat perpecahan itu," kata Kelik. Sebab itu HMKI sudah bubar sebelum pengumuman Kapolri, walau belum ada peresmian pembubaran diri. Tapi kekhawatiran akibat pelarangan itu sudah diperhitungkan petugas keamanan. Di Surabaya, sejak Mei lalu, POM ABRI beserta Garnisun Surabaya turun tangan siang-malam untuk mengamankan terminal bis Joyoboyo yang dikuasai oleh Massa 3 3, begitu organisasi itu dibubarkan. Ketua Massa 33, Sugiyanto mengaku anak buahnya banyak yang gelandangan atau residivis. "Kalau setelah pelarangan ada bekas anggota yang berbuat kriminal saya tidak bertanggung jawab," ujar Sugiyanto yang juga menyesalkan pelarangan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus