Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sidang PHPU Pilgub Jateng di MK, Andika-Hendi Ungkit Kedekatan Jokowi dengan Paslon Lutfi-Yasin

Dalam sidang PHPU yang digelar MK hari ini, kubu Andika-Hendi mengatakan ada kedekatan antara Jokowi dengan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

9 Januari 2025 | 10.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pada Kamis, 9 Januari 2025. Adapun agenda hari ini adalah sidang PHPU Pemilihan Gubernur Jawa Tengah atau Pilgub Jateng yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasangan yang akrab disapa Andika-Hendi itu menggugat dugaan keterlibatan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi dalam Pilgub Jateng 2024. Adapun Jokowi dinilai memiliki sejarah hubungan yang dekat dengan rival mereka, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terlihat hubungan sejarah antara calon gubernur Ahmad Lutfi dengan Kapolda Jawa Tengah, Pj Gubernur Jawa Tengah, beserta struktur di bawahnya dan struktur ASN. Dengan pusat hubungannya adalah Presdien Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo,” kata kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Janses Siagian ketika membacakan dalil-dalil gugatan di hadapan hakim MK, Kamis, 8 Januari 2025.

Menurut Roy, pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jawa Tengah telah dikondisikan sedemikian rupa. Keterlibatan Jokowi di pilgub Jawa Tengah, lanjut Roy, dimulai dari pemilihan nama bakal paslon yang ingin diusung hingga ke upaya-upaya untuk dapat memenangkan paslon pilihannya dengan segala cara.

“Sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam pilkada tahun 2024,” ucap Roy kembali.

Dalam perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXII/2025 pimpinan sidang adalah hakim MK Suhartoyo sebagai ketua panel dan didampingi Guntur Hamzah, serta Daniel Yusmic Foekh sebagai anggota.

Adapun berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 1 Andika-Hendi telah mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, oleh Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi Alias Hendi,” demikian tertera dalam situs Mahkamah Konsitusi yang diakses pada Rabu, 11 Desember 2024.

Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP memperoleh 7.870.084 suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah pada Sabtu, 7 Desember 2024. Sementara rivalnya, Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang didukung Koalisi Indonesia Maju atau KIM plus mendapat 11.390.191 suara.

"Suara terbanyak diperoleh pasangan calon nomor urut dua," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono.

Ervana Trikarinaputri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus