Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memberlakukan pungutan tambahan atau opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Kebijakan ini dipandang akan berdampak bagi industri otomotif roda dua maupun roda empat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala mengatakan bahwa tingkat penurunan terhadap pasar motor imbas opsen pajak ini bisa mencapai 20 persen. Hal tersebut dipicu naiknya harga motor akibat pemberlakuan opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarnya mencapai 66 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Konsumen motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp800 ribu, dan segmen mid-high bisa naik hingga Rp2 juta," kata Sigit dalam keterangan yang diterima Gooto pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Apa Itu Opsen PKB?
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tercantum kebijakan terkait perpajakan daerah yakni opsen.
Dikutip dari situs web Kementerian Keuangan Learning Center, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sebelumnya dalam Undang - Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah, hasil pemungutan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor oleh provinsi dibagi hasil dengan pemerintah kabupaten-kota sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sistem bagi hasil pajak tersebut diubah dengan sistem opsen yang dipungut secara langsung bersamaan dengan pemungutan pajak dan bea balik nama. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu opsen PKB, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten-kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen BBNKB yang dikenakan oleh kabupaten-kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen Pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari situs web Samsat Sleman, pengenaan pajak yang direncanakan pada 2025, akan berlaku tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen. Pemerintah kabupaten atau kota mengenakan pungutan opsen sebesar 66 persen dari pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atau sebesar 0,6 persen dari dasar pengenaan pajak.
Dicky Kurniawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini