Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Minta MK Teliti Saat Tangani Sengketa Pilkada 2024

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, berharap proses sengketa Pilkada 2024 di MK memberikan rasa keadilan bagi para pihak berperkara.

15 Desember 2024 | 13.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, berharap proses sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK memberikan rasa keadilan bagi para pihak berperkara. Selain itu dia juga menekankan agar proses sengketa hasil pilkada itu selesai tepat waktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya berharap MK berhati-hati dalam memberikan putusan dan apa pun hasilnya dapat diterima para pihak berperkara,” kata Irawan dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 15 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Golkar ini meyakini MK mampu memutus setiap perkara dengan baik. Selain itu, dia melanjutkan, para pihak berperkara diharapkan melengkapi segala persyaratan formil maupun alat bukti selama proses sengketa berlangsung.

“Terkhusus untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai penyelenggara harus mempersiapkan dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Berdasarkan laman resmi MK yang dilihat Tempo pada Ahad, 16 Desember 2024, terdapat 283 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang terdaftar. Jumlah itu kemungkinan akan bertambah mengingat proses pendaftaran akan ditutup pada 18 Desember pekan depan.

Jumlah permohonan gugatan paling banyak datang dari pemilihan bupati yaitu sebanyak 218 permohonan. Lalu disusul oleh pemilihan walikota sebanyak 49 permohonan dan 16 permohonan untuk pemilihan gubernur.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan batas pendaftaran gugatan ditutup tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu mengacu pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. KPU akan menetapkan perolehan suara pada Senin, 16 Desember 2024.

Suhartoyo menjelaskan, setelah berkas permohonan didaftarkan, MK akan memberikan catatan kepada pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonannya. Setelah tahapan perbaikan selesai, MK kemudian mencatat perkara yang masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.

“Setelah itu akan diumumkan jadwal sidang dan para hakim akan menggelar sidang yang terdiri dari tiga panel hakim,” kata Suhartoyo pada Senin, 9 Desember 2024, dikutip dari situs mkri.id. Masing-masing panel akan terdiri dari tiga hakim.

Suhartoyo memastikan pembagian perkara yang ditangani masing-masing panel terhindar dari konflik kepentingan dengan pemohon yang akan berperkara. Adapun MK hingga saat ini belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024. Menurut Suhartoyo, Mahkamah sedang menerima permohonan sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan. “Kira-kiranya di awal Januari 2025,” kata dia.

Setelah menerima permohonan sengketa, MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan mulai 24 Desember hingga 31 Desember. Kemudian, gelombang kedua pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 9 hingga 14 Januari 2025.

Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan, MK akan menggelar persidangan secara maraton. Tahapan persidangan terbagi dalam beberapa gelombang. Tahapan pertama akan berlangsung pada 30 Januari hingga 4 Februari. Lalu gelombang kedua pada 12 hingga 17 Februari 2025.

Kemudian persidangan lanjutan untuk mengambil keputusan akan dilakukan pada 14 Februari hingga 25 Februari 2025. Adapun tahapan pembacaan putusan gugatan sengketa pilkada akan dilaksanakan pada 24 hingga 11 Maret 2025. 

Tahapan dan jadwal bersengketa di MK tersebut tertera pada Peraturan MK Nomor 4 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus