Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti: Pemilu Riang Gembira adalah Pemilu Taat Hukum

Bivitri Susanti menolak pemilu yang riang gembira diidentikkan dengan aksi joget para pesertanya.

21 Desember 2023 | 18.54 WIB

Bivitri Susanti. Foto : pshk
Perbesar
Bivitri Susanti. Foto : pshk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, pemilu yang riang gembira adalah pemilu yang taat hukum. Sedangkan dia menilai banyak pelanggaran hukum yang mewarnai pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bivitri menjelaskan, hukum yang harus ditaati tidak hanya teks undang-undang, tetapi juga konsep negara hukum. Dalam konsep itu, dia mengatakan ada pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Itu yang namanya negara hukum," ucapnya dalam sebuah diskusi di Universitas Paramadina, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Perihal anggapan yang selama ini mengidentikkan pemilu dengan keceriaan dan pesta demokrasi, dia mengatakan tidak secepat itu. Dia menyinggung pembengkokan hukum melalui Mahkamah Konstitusi atau MK justru menegaskan pemilu bukan pesta. "Itu penyelundupan hukum," ujarnya.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menolak pemilu yang riang gembira diidentikkan dengan aksi joget para pesertanya. Dia menyinggung pasangan calon yang menyuarakan itu justru harus mengubah hukum sebelum bisa maju. "Itu namanya nepotisme, bukan pesta. Masak kita mau dicekoki pesta yang seperti itu?" ucapnya.

Ketua Tim Kam[anye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan kepada TKN dan TKD untuk menjalankan pesta demokrasi dengan santun dan baik. “Karena ini pesta demokrasi dan juga edukasi politik kepada kita semua jadi dilaksanakan dengan baik dengan mengikuti semua peraturan yang ada baik dari KPU atau Bawaslu,” kata Rosan di Hotel Borobudur, Jumat, 1 Desember 2023.

Rosan mengatakan Prabowo dan Gibran menitipkan pesan pada saat kampanye tidak boleh menjelek-jelekkan pasangan calon lain, bermartabat, dan dibawa dengan riang gembira. “Kampanye ini harus memberikan asas manfaat kepada masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), termasuk kepala daerah meliputi wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur.

Putusan tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat lantaran meringankan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk ikut serta dalam Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto, meskipun masih berusia 36 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus