Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Ade Armando kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis 7 Desember 2023 atas unggahan videonya yang menyoal dinasti Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kali ini pelapor Ade Armando adalah Kelompok warga yang mengatasnamakan diri Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Kesinambungan Keistimewaan atau disingkat Paman Usman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan terhadap Ade Armando itu diterima dengan tanda bukti LP/B/947/XII/2023/SPKT/Polda DI Yogyakarta tertanggal 7 Desember 2023.
Sebagai pelapor Ade Armando dari kelompok Paman Usman diwakili Anwar Musadad selaku lurah dari Karangwuni Kabupaten Kulon Progo, didampingi Rahma selaku Lurah Wirokerten dari Kabupaten Bantul.
"Kenapa yang melaporkan Ade Armando adalah lurah, karena lurah ini adalah pemangku keistimewaan di Yogyakarta yang salah satu tugas pokoknya menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Koordinator Aksi Paman Usman, Widihasto.
Kuasa hukum Paman Usman, Mustofa mengatakan ada tiga poin dalam pelaporan Ade Armando ke polisi itu.
"Total ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama dugaan penghasutan terhadap penguasa atau pemerintah, kedua penyebaran berita bohong atau hoaks, dan ketiga ujaran kebencian dalam videonya soal dinasti Yogyakarta," kata dia.
Pasal lainnya yang dipakai menjerat Ade Armando adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 19 tahun 2016 yaitu pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Juga Kitab Undang Undang Hukum Pidana yaitu pasal 160 soal penghasutan terhadap penguasa, terutama yang tertuang dalam pasal 309, 390, dan pasal 234.
"Bukti yang sudah kami lampirkan ada bukti video, bukti kutipan media dari tiktok dan lain-lain," kata Mustofa.
Ia menambahkan dari diskusi yang mereka lakukan diperoleh kesimpulan, bahwa Ade Armando sebenarnya paham soal video yang dibuatnya, cuma tetap dilakukan dengan sengaja untuk memprovokasi.
"Maka kami sebagai warga negara yang baik, kami melaporkan Ade Armando agar tidak ada spekulasi di luar, tidak ada berita miring atau hal-hal yang di luar, jadi ini murni pembuktian secara hukum," kata dia.
Mustofa mengatakan, setelah pelaporan ini ia berharap Ade Armando dengan bijak dan dewasa sebagai warga negara yang baik hadir dalam pemanggilan kepolisian.
Sehari sebelumnya, pada Rabu 6 Desember 2023, sejumlah elemen warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa juga melaporkan Ade Armando ke Polda DIY.
Mereka berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan. Seperti Pemalni (Pedagang Kaki Lima Malioboro Ahmad Yani), Barisan Relawan Indonesia, Nasional Siber Indonesia, dan lainnya
Sehingga sampai hari ini sudah ada dua laporan atas Ade Armando yang diterima Polda DIY.
Sebelumnya Ade Armando menanggapi santai soal pelaporan dirinya ke Polda DIY. Ia mengatakan akan menunggu pemanggilan dirinya. "Saya tunggu saja sampai benar-benar dipanggil," kata Ade Rabu, 6 Desember 2023.
Pilihan Editor: Ade Armando Tunggu Pemanggilan dari Polda DIY