Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menjaring kandidat berintegritas menjadi calon pimpinan komisi antirasuah. Pansel KPK bergerilya ke berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, sejumlah kampus, serta kepada pegiat antikorupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mengharapkan para kandidat yang mendaftar adalah betul-betul putra dan putri terbaik bangsa yang memenuhi kriteria,” kata Arif Satria, Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Sabtu, 29 Juni lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lewat keterangan tertulis, Arif menjelaskan cerita panitia seleksi berusaha menjaring kandidat terbaik calon pimpinan KPK. Penjelasan Arif tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan reporter Tempo, Alphin Pulungan, lewat surat kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Muhammad Yusuf Ateh pada 25 Juni lalu.
Baca Juga:
Panitia seleksi membuka pendaftaran calon pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK sejak 26 Juni lalu. Pendaftaran ini akan berakhir pada 15 Juli mendatang. Panitia seleksi menetapkan sebelas kriteria pokok calon pimpinan KPK, yaitu warga Indonesia; bertakwa kepada Tuhan yang maha esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan; serta berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.
Kriteria selanjutnya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, berintegritas, dan bereputasi baik; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; serta mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Arif Satria (kanan) berjalan bersama Ketua Pansel Capim KPK Muhammad Yusuf Ateh (kiri) dan anggota panitia lainnya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti
Berikut ini kutipan jawaban Arif atas sejumlah pertanyaan Tempo yang diajukan kepada panitia seleksi.
Apa saja kriteria yang seharusnya dimiliki calon pimpinan KPK?
Untuk calon pimpinan KPK, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK untuk calon Dewan Pengawas. Dalam ketentuan tersebut, salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK adalah cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Kriteria pokok inilah yang kami terjemahkan lebih jauh sesuai dengan kebutuhan KPK saat ini.
Apa saja aspek yang harus diperhatikan dalam proses seleksi calon pimpinan KPK ini?
Pendaftaran seleksi sudah dimulai pada 26 Juni 2024 dan akan ditutup pada 15 Juli 2024. Kami mengharapkan masyarakat Indonesia segera mendaftar dan betul-betul memperhatikan dengan saksama syarat-syarat yang tercantum dalam pengumuman. Dokumen yang dikirim harus benar-benar sesuai supaya tidak gagal dalam seleksi administrasi.
Seperti apa pertimbangan panitia seleksi dalam proses seleksi calon pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas ini?
Dalam proses seleksi ini, kami berpatokan pada ketentuan yang berlaku. Kami juga mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Bulan lalu, kami telah bertemu dengan perwakilan media, universitas, badan usaha milik negara, dan CSO (organisasi masyarakat sipil) yang memberikan masukan-masukan sangat baik kepada kami demi terlaksananya proses seleksi dengan baik. Bulan ini, kami melakukan sosialisasi ke beberapa daerah, seperti Surabaya, Medan, dan Makassar, untuk mendorong partisipasi masyarakat. Kami juga akan menganalisis rekam jejak dan meminta tanggapan masyarakat.
Bagaimana upaya panitia seleksi menghindari calon yang mempunyai masalah hukum dan pelanggaran etika?
Salah satu tahapan yang sangat penting dalam seleksi adalah adanya rekam jejak dan permintaan tanggapan dari masyarakat. Permintaan rekam jejak akan kami ajukan kepada instansi-instansi terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, serta beberapa instansi lainnya.
Selain itu, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi masyarakat luas untuk memberikan tanggapan terhadap calon-calon peserta yang telah lulus seleksi. Tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui laman https://apel.setneg.go.id.
Biodata
Nama : Arif Satria
Lahir : 17 September 1971
Jabatan : Rektor Institut Pertanian Bogor (2017-2023 dan 2023-2028)
Pendidikan :
- S-1, Ilmu Ekonomi Pertanian, IPB (1995)
- S-2, Sosiologi Pedesaan, IPB (1999)
- S-3, Department of Marine Social Science, Universitas Kagoshima, Jepang (2006).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo