Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta menyoroti berbagai sarana pelaku ekonomi kecil dan menengah yang mulai dimanfaatkan menjadi alat kampanye pilkada 2018 maupun Pemilu 2019. Di antara sarana yang digunakan itu adalah andong, becak, dan angkringan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mulai menemukan bentuk penyebaran bahan kampanye di obyek-obyek seperti itu di Yogya," ujar Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Iwan Ferdian, Jumat, 23 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bentuk pemanfaatan itu misalnya penempelan stiker, gambar, atau pamflet tentang citra diri tokoh partai atau lambang partai politik tertentu dengan tujuan masyarakat yang bersinggungan atau menggunakan obyek itu bisa melihat.
Padahal, kata Iwan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) terkait, partai politik dilarang melakukan aktivitas kampanye sebelum 23 September 2018.
Panwaslu pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melepas berbagai bahan kampanye yang sengaja disebarkan ke obyek-obyek pelaku ekonomi, kecil, dan menengah itu.
"Penyebaran bahan kampanye ke media dan bentuk apa pun jika dilakukan sebelum masa kampanye termasuk pelanggaran kampanye," ujar Iwan. Ketentuan yang mengatur tentang kampanye ini sudah tertuang dalam Pasal 275 UU Nomor 7 Tahun 2018.
Obyek seperti warung angkringan, becak, dan andong merupakan hal yang amat gampang ditemui di Kota Yogyakarta. Sehingga rawan dimanfaatkan untuk melakukan kampanye meski belum masanya.
Panwaslu pun mengingatkan, Yogya sebagai kota wisata sering menjadi lokasi pertemuan para elite pada tahun politik. Entah dalam bentuk agenda sosialisasi dan konsolidasi internal maupun pendidikan politik.
"Alat peraga kampanye seperti bendera partai silakan dipasang di hotel atau tempat acara, tapi saat acara berlangsung saja. Setelah acara selesai, ya, harus dicopot atau Satpol PP yang akan melepas paksa," kata Iwan.
Iwan menuturkan pemasangan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye yang dimulai September 2018, terbukti menimbulkan beberapa persoalan di Yogyakarta.
Misalnya pekan lalu, sebelum menggelar acara, partai politik memasang bendera partai di sepanjang Jalan Kusumanegara, Yogyakarta. Lalu malam harinya bendera partai itu dirusak pihak yang tak diketahui identitasnya.
"Demi kenyamanan Yogya, kami imbau tak ada alat peraga kampanye sebelum masa kampanye," ujarnya.