Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Papua Barat Susun Aturan Khusus Pembangunan Berkelanjutan

Perumusan dan pelaksanaannya bakal melibatkan masyarakat adat.

10 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Perumusan dan pelaksanaannya bakal melibatkan masyarakat adat.
Perbesar
Perumusan dan pelaksanaannya bakal melibatkan masyarakat adat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Pembangunan Berkelanjutan. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan penyusunan peraturan itu bakal menyerap aspirasi tujuh masyarakat adat di provinsi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sehingga kami bisa pacu percepatan pembangunan di tanah Papua," kata dia dalam Konferensi Internasional Keanekaragaman Hayati Ekowisata dan Ekonomi Kreatif, di Papua Barat, awal pekan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dominggus berharap pemerintah pusat dapat mengakomodasi upaya masyarakat di Papua Barat dalam menjaga kelestarian alam mereka. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif. "Dalam bentuk ekologikal transfer fiskal," ujarnya. Selain itu, ia berharap pemerintah pusat menjadikan luasan kawasan konservasi dan hutan lindung di daerahnya sebagai salah satu indikator dalam penetapan dana alokasi umum dan khusus Provinsi Papua Barat.

Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, Pieters Kondjol, mengatakan peran masyarakat adat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian hutan. Saat ini Papua Barat memiliki sekitar 9,4 juta hektare kawasan hutan. Insentif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah nantinya akan disalurkan ke masyarakat adat. "Supaya masyarakat dengan pendampingan yang dilakukan juga bisa mengawasi hutan," ujarnya.

Sejak tahun lalu telah ada 31 usulan Lembaga Pengelola Hutan Desa. Total luas wilayahnya mencapai 101.243,16 hektare. Selain itu, ada tujuh kabupaten yang sedang melengkapi persyaratan pengakuan hutan adat. Saat ini baru Kabupaten Sorong yang telah memiliki Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat.

Deputi Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, sebelumnya mengatakan pemerintah telah berupaya membantu pembangunan di Papua dan Papua Barat, yaitu dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. "Presiden Joko Widodo, melalui inpres itu, telah menginstruksikan lembaga-lembaga terkait untuk mengkaji persoalan Papua secara holistik," kata dia.

Sementara itu, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan Papua Barat perlu membuat indikator yang terukur dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan kerangka kerja dengan dukungan dana otonomi khusus dari pemerintah.

"Papua Barat mungkin butuh usaha yang lebih besar dibanding daerah-daerah lain," kata dia kemarin. Papua Barat masih menempati urutan kedua terendah dalam indeks pembangunan manusia dengan angka 62,99 tahun lalu. Selain itu, ujar Wahyudi, pemaknaan pembangunan berkelanjutan tidak hanya berkaitan dengan pelestarian. "Namun juga terciptanya keadilan di masyarakat." DANANG | AGUNG S

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus