Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ADA badai baru mengharu Laut Jawa: badai harta karun. Tersebutlah sebuah perusahaan pengangkatan muatan kapal tenggelam menemukan harta tak tepermanai: sebuah bangkai kapal abad ke-9 dengan muatan penuh keramik, emas, dan intan baiduri asal Cina, Persia, dan Nusantara. Keramik Cina di kapal berukuran panjang 42 meter dan lebar 4,5 meter itu diketahui berasal dari masa lima dinasti, yang berkuasa amat pendek dalam sejarah Cina, 907-960 M.
Nilai muatan kapal yang sudah diangkat saja, berdasar taksiran Balai Lelang Christie's, mencapai US$ 8 juta. Padahal itu baru seperempatnya. Taksiran lain, dari para pemain harta karun, nilai pasar muatan kapal yang terkubur hampir 60 meter di dasar laut itu bisa mencapai US$ 200 juta.
Gonjang-ganjing itu bermula ketika Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, melayangkan surat pengaduan ke Markas Besar Polri, 10 November lalu. Menteri meminta agar tenaga kerja asing di PT Paradigma Putra Persada?perusahaan pengangkatan itu?diperiksa karena tidak punya izin. Menteri juga meminta polisi melakukan pengusutan lain untuk menemukan pelanggaran tersembunyi.
Pengaduan ini menyusul pencabutan izin pengangkatan perusahaan yang didanai investor Belgia itu. Inspeksi yang dilakukan tim Departemen Kelautan dan Perikanan ke lokasi sekitar 100 kilometer lepas pantai Cirebon, Jawa Barat, itu menemukan belasan penyelam asing yang tidak dilengkapi dokumen kerja. Pengecekan juga dilakukan karena terdengar isu: belasan ribu keping keramik telah diangkut ke luar negeri dengan helikopter.
Persoalan menjadi lebih pelik karena di jajaran direksi PT Paradigma terdapat nama Mohamad Prananda, putra mantan presiden Megawati Soekarnoputri. Surat izin yang diberikan hanya berwujud selembar kertas, format yang tidak dikenal oleh Panitia Nasional, lembaga beranggotakan sebelas departemen dan diketuai Menteri Kelautan dan Perikanan, yang ditugasi mengurus harta karun di laut.
Menteri Freddy Numberi juga memerintahkan Inspektur Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan memeriksa seorang pejabat teras di departemen tersebut, yang diduga terlibat pemberian izin. Bila semua dugaan ini benar, tentu urusannya tak main-main. Selain rugi harga, sejarah maritim pun terkubur. Sebab, lokasi kapal tenggelam pada dasarnya merupakan situs sejarah.
Presiden Direktur Paradigma, Priyo Satriyo Brodjonegoro, keberatan dituduh sembarangan. "Kami bekerja keras dan tidak mau nyolong," katanya. Sejak perusahaannya berdiri pada 2001, meskipun berkerabat dengan suami mantan presiden Megawati, tak ada kemudahan yang ia peroleh. Lima kali ia mengajukan permohonan izin, baru yang terakhirlah berhasil. Jauh sebelum permohonan izin yang kelima diajukan, Agustus 2003, Nanan?anak ketiga Megawati?bahkan mundur dari perusahaan itu.
Belakangan kisahnya berbalik antiklimaks. Menurut Departemen Kelautan dan Perikanan, seluruh proses pengurusan izin Paradigma berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan kerja Paradigma di laut bisa dibilang rapi. Setiap keping yang diangkat dari dasar laut selalu diberi nomor register dan dicatat. Mereka juga melibatkan arkeolog bawah air, pengawas dari Departemen Kelautan dan Perikanan, dan TNI Angkatan Laut.
Sekretaris I Panitia Nasional, Indroyono Susilo, mengakui pada awalnya, akhir Oktober lalu, muncul laporan sejumlah tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan yang didanai investor Belgia itu tak dilengkapi dokumen. Menteri Freddy kemudian berinisiatif menghentikan sementara kegiatan Paradigma. Tim Departemen Kelautan dan Perikanan serta TNI Angkatan Laut kemudian berangkat dengan KRI Barakuda mengecek lokasi.
Berdasarkan temuan di lapangan diketahui, dari 16 penyelam asing, hanya dua yang memiliki izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Namun semuanya memiliki kemudahan khusus keimigrasian. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13/2003, yang efektif pada Juli 2004, kemudahan khusus tidak berlaku. "Tenaga asingnya tidak salah, karena proses IMTA itu tugas perusahaan," kata Indroyono.
Pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengakui, aturan baru itu baru disosialkan pada Juli 2004. Padahal Paradigma mengajukan izin tenaga kerja asing empat bulan sebelumnya. Paradigma kini diizinkan beroperasi kembali, setelah memperoleh IMTA. "Kesalahan Paradigma cuma teledor, sementara tim pemerintah kurang sosialisasi," kata Indroyono.
Menurut sumber di Departemen Kelautan dan Perikanan, gejolak pengangkatan harta karun di Laut Jawa ini hanyalah kepanjangan persaingan para pemburu kapal karam. Beberapa pemain internasional kini masuk ke Indonesia dan menggandeng mitra lokal. Aroma persaingan makin berkobar lantaran pengurusan izin tak lagi semudah di masa Orde Baru.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rohmin Dahuri, bercerita pernah didatangi seorang pejabat di perusahaan pesaing Paradigma, menanyakan keabsahan izin saingannya itu. "Saya bilang lupa apakah pernah meneken surat itu," katanya. Keterangan Rohmin kemudian dijadikan amunisi "menembak" Paradigma, tapi tak mempan karena Rohmin belakangan meralat ucapannya.
Motifnya diduga adalah perebutan titik lokasi. Pada Januari lalu, sebelum Paradigma melakukan pengangkatan, lokasi itu dijarah nelayan yang diduga suruhan sindikat dari Jakarta. Kasus ini sempat ditangani Kepolisian Resor Cirebon, tetapi menguap begitu saja. Terdengar pula cerita, pemburu harta karun kondang, Michael Hatcher, berusaha kembali masuk ke Indonesia.
Nama yang terkenal dalam kasus kapal Gerdemalsen (1986) dan Teksing Cargo (2001) ini sudah bolak-balik ke Jakarta. Hatcher sempat dicekal karena "mengkadali" Jakarta dan tak menyetor hasil pengangkatan Gerdemalsen. Nilai muatan kapal yang tenggelam di Karang Heloputan pada 1752 itu diperkirakan S$ 15 juta. Dalam kasus pengangkatan muatan Teksing di Selat Gelasa, Bangka, yang bernilai US$ 1,5 juta, ia diduga menipu.
Nama lain adalah Tilman Walterfang, 47 tahun, dari Seabed Exploration, Jerman. Walterfang kini sedang melelang hasil pengangkatan Intan Cargo, sebuah kapal dari dinasti Song (abad ke-11) yang ditemukannya di perairan antara Riau dan Kalimantan. Harta karun itu diangkat pada 1997, lalu disimpan di Selandia Baru. Ia juga diketahui mengangkat sebuah kapal dinasti Tang (abad ke-7) dari perairan Belitung.
Nilai muatan terakhir?yang disebut temuan Batu Hitam?diperkirakan mencapai US$ 40 juta. Walterfang diketahui sedang menyiapkan pengangkatan baru di daerah Bangka-Belitung. Munculnya kembali kedua pemburu harta karun itu menambah panas suasana pacuan mencari lokasi harta bawah laut terpendam.
Laut Indonesia sudah lama dikenal sebagai lumbung bagi pemburu harta karun samudra. Sebut saja kisah kapal Flor De la Mar, yang karam pada 1511 karena tak kuat menahan badai. Menurut ahli sejarah, nilai muatannya US$ 8 miliar, karena berisi emas. Di antaranya adalah seperangkat mebel dan perabot emas milik Sultan Malaka.
Menurut Tony Wells, dalam bukunya Shipwreck & Sunken Treasure in Southeast Asia, 1995, ada sekitar 185 kapal karam di perairan Indonesia, atau 41 persen dari total kapal karam di seluruh perairan Asia Tenggara. Menurut Departemen Kelautan dan Perikanan, total titik kapal karam di Indonesia mencapai 2.046 lokasi, 10 persennya diduga memiliki nilai komersial. Tak mengherankan jika lautan samudera Nusantara membuat berahi para pemburu harta karun.
Arif A. Kuswardono, Mawar Kusuma, Purnomo G. Ridho (TNR)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo