Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Partai Buruh Klaim Puluhan Ribu Buruh Bakal Demonstrasi Tolak Revisi UU PPP

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan buruh menuntut dua hal. Pertama pembatalan revisi UU PPP dan tolak UU Cipta Kerja.

4 Juni 2022 | 12.59 WIB

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berorasi saat aksi peringatan May Day di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu, 1 Mei 2022. Alasan para buruh menggelar aksi di KPU yaitu mereka menuntut KPU agar jujur dan adil serta melaksanakan pemilu tepat waktu yaitu pada 24 Februari 2024. TEMPO/ Cristian Hansen
Perbesar
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berorasi saat aksi peringatan May Day di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu, 1 Mei 2022. Alasan para buruh menggelar aksi di KPU yaitu mereka menuntut KPU agar jujur dan adil serta melaksanakan pemilu tepat waktu yaitu pada 24 Februari 2024. TEMPO/ Cristian Hansen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh berencana menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan pada 15 Juni 2022. Partai Buruh mengatakan aksi akan diikuti oleh puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Bisa dipastikan tanggal 15 Juni Partai Buruh dan elemen serikat buruh serta petani akan berdemonstrasi besar-besaran,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 4 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Iqbal mengatakan 10 ribu buruh se-Jabodetabek akan menggelar aksi di depan Gedung DPR. Sementara, ribuan buruh lainnya akan menggelar aksi secara serempak di tiap provinsi mereka masing-masing. Di antaranya, Bandung, Surabaya, Makassar, Batam dan kota industri lainnya.

Iqbal mengatakan buruh menuntut dua hal. Pertama pembatalan revisi UU PPP dan tolak UU Cipta Kerja. “Saya ingatkan, hanya dua tuntutannya,” ujar Iqbal.

Iqbal menuding revisi UU PPP hanya akal bulus pemerintah dan DPR untuk memuluskan pengesahan kembali UU Cipta Kerja. Padahal, kata dia, UU Ciptaker sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. “DPR dan pemerintah jangan main-main,” kata dia.

Iqbal mengatakan UU PPP yang baru juga berbahaya karena menghilangkan syarat partisipasi publik dalam pembentukan peraturan. Partisipasi publik, kata dia, diganti dengan sosialisasi di universitas. “UU bukan hanya milik akademisi, tapi milik rakyat,” ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus