Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Partai Ummat Minta DPR Segera Revisi UU Pemilu Pasca-MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi meminta DPR segera merevisi UU Pemilu usai MK menghapus presidential threshold 20 persen.

3 Januari 2025 | 08.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) dan Ketua DPW Partai Ummat DIY Dwi Kuswantoro. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Ummat mendukung dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi meminta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR segera merevisi undang-undang soal pemilu usai putusan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang lebih penting sekarang adalah bagaimana putusan MK ini segera menjadi dasar bagi DPR agar melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 3 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, revisi oleh pembuat undang-undang itu perlu dilakukan segera supaya semua pihak bisa bersiap untuk mengantisipasi. Ridha mengimbau kepada legislator di Senayan supaya merevisi UU Pemilu itu sesuai putusan MK.

Dia berharap nantinya revisi undang-undang oleh DPR bisa mendukung kehidupan demokrasi Indonesia menjadi lebih baik. "Seperti Pemilu dengan menggunakan e-voting berbasis blockchain yang pernah kami ajukan kepada KPU, tapi terbentur undang-undang," ujarnya.

Partai Ummat, katanya, meyakini akan ada peningkatan partisipasi politik rakyat pasca putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas 20 persen ini. Karena itu, menurut dia, putusan MK ini sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin sekaligus pemulihan hak konstitusional rakyat dalam Pemilu.

"Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi di era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," ucapnya.

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Hal itu tertuang dalam Putusan MK dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan norma yang terdapat di Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Suhartoyo juga menilai aturan ambang batas 20 persen tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Hakim konstitusi yang lain, Saldi Isra menyebutkan bahwa penentuan ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden dan wakil presiden ini terdapat pelanggaran di sejumlah aspek. Di antaranya melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang secara nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Kondisi itu, ujar Saldi, menjadi alasan bagi MK untuk menggeser dari pendirian putusan sebelumnya. “Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyengkut besaran atau angka presentasi ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.

Dia mengatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini juga bertentangan dengan beberapa pasal. Salah satunya Pasal 6A ayat 2 UUD NRI 1945.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus