Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mempertanyakan alasan PDIP menggugat ke PTUN Jakarta. Tak berdampak pada legitimasi hasil pilpres.

24 April 2024 | 13.08 WIB

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mempertanyakan langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan itu menyebut Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Menurut Nusron, gugatan pemilihan umum hanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. MK pun sudah memutuskan menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. “Jadi apa yang mau digugat?” kata politikus Partai Golkar itu.

Nusron menyatakan, apa pun hasilnya, gugatan PDIP ke PTUN Jakarta tak akan mempengaruhi hasil pemilu presiden. "Tidak ada pengaruh apa-apa terhadap legitimasi hasil pemilu," ujarnya. Permohonan gugatan PDIP di PTUN Jakarta didaftarkan pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan itu teraftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JK.

Ketua tim hukum PDIP, Topane Gayus Lumbuun, mengatakan gugatan ke PTUN berbeda dengan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ke PTUN bertujuan menelisik perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dalam Pemilu 2024. "Apakah KPU menyalahgunakan wewenangnya, itu akan ditelisik dan dipetakan pada gugatan ini," kata Gayus.

Mantan hakim agung ini menyebutkan, KPU perlu menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Sebab, PTUN Jakarta menyatakan gugatan PDIP layak untuk disidangkan. Namun, KPU hari ini telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Kholik, mengatakan lembaganya tak bisa memenuhi keinginan PDIP. Sebab, KPU harus menindaklanjuti putusan MK soal sengketa pemilihan presiden. "KPU siap dan akan memberikan jawaban kepada Majelis hakim PTUN dalam perkara tersebut," kata Idham, Selasa, 24 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus