Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Surabaya Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020

PDIP mengatakan ada dugaan pelanggaran pada alat peraga kampanye karena memakai foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

1 Desember 2020 | 10.48 WIB

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa suhu tubuh warga sebelum menggunakan hak pilihnya saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020, di Kantor KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 21 November 2020. Simulasi yang diselenggarakan KPU Kota Surabaya dan diikuti perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta kemampuan petugas dalam menerapkan protokol kesehatan pada pelaksaaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020. ANTARA FOTO/Moch Asim
Perbesar
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa suhu tubuh warga sebelum menggunakan hak pilihnya saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020, di Kantor KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 21 November 2020. Simulasi yang diselenggarakan KPU Kota Surabaya dan diikuti perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman serta kemampuan petugas dalam menerapkan protokol kesehatan pada pelaksaaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020. ANTARA FOTO/Moch Asim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pilkada yang dilakukan oknum tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin dan Mujiaman ke Bawaslu Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Surabaya Anas Karno mengatakan ada dugaan pelanggaran pada alat peraga kampanye Machfud-Mujiaman karena memakai foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Kami sudah melaporkannya ke Bawaslu Surabaya pada Minggu kemarin," kata Anas di Surabaya, Selasa, 1 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, pelanggaran APK yang dimaksud berupa penyebaran materi dan kelengkapannya dalam bentuk gambar, foto, dan video di media sosial maupun di grup WhatsApp yang menampilkan sosok Wali Kota Tri Rismaharini dalam materi paslon Machfud-Mujiaman. "Padahal, Bu Risma saat ini selaku Ketua DPP PDIP jelas-jelas mendukung Eri Cahyadi dan Armuji," ujar Anas.

Anas mengatakan, dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan tim Machfud-Mujiaman ini merugikan pihaknya. Menurut dia, hal tersebut sudah melanggar peraturan yang sudah tertuang dalam Peraturan KPU saat ini, sehingga wajar jika pihaknya melakukan pelaporan pelanggaran.

Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya Indra Fajar membenarkan perihal laporan tersebut. Saat ditanya perihal tindakan Bawaslu Surabaya, dari pelaporan pelanggaran ini, Indra belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Ada beberapa fotocopy tangkapan layar dari media sosial whatsapp dan file terkait beberapa video pendek. Kami akan laporkan ke komisioner," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus