Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Umumkan 169 Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Wayan Koster Berlaga Kembali di Bali

Terdapat enam pasangam calon gubernur dan wakil yang diusung PDIP. Sejumlah nama petahana kembali dimajukan.

22 Agustus 2024 | 15.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Hasto diperiksa selama lebih dari 4 jam soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mengumumkan 169 nama pasangan calon kepala daerah di gelombang kedua yang diusung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Sejumlah nama petahana kembali dimajukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, terdapat enam pasangam calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDIP pada gelombang kedua ini. Enam pasangan itu untuk provinsi Jambi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bali, Papua Tengah, dan Papua Selatan. "Untuk Bali, ada pasangan Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta yang maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dari PDIP," kata Hasto di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan untuk provinsi lain, Hasto menuturkan, terdapat nama Al Haris dan Abdullah Sani untuk maju di pilkada Jambi. Nama Muhammar Rudi dan Aunur Rafiq untuk pilkada Kepulauan Riau. Kemudian Hidayat Arsani dan Heliana untuk pilkada di Bangka Belitung. Nama Meki Nawipa dan Deinas Geley untuk pilkada Papua Tengah, serta nama Apolo Safanto dan Paskalis Imagawa untuk pilkada di Papua Selatan. "Untuk Jakarta, keputusannya menunggu Ibu Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri," ujar Hasto.

PDIP belum menentukan siapa nama yang bakal diusung di pilkada Jakarta meski sebelumnya menyatakan bakal mengikuti ketentuan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah itu memberikan jalan bagi PDIP untuk mengusung calonnya secara mandiri.

Putusan yang dimaksud adalah putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.  

Akan tetapi, DPR tak mengakomodasi putusan tersebut. Baleg DPR malah menyiasati keputusan MK tersebut dengan mengubah Pasal 40 Undang-undang Pilkada yang menjadi syarat ambang batas partai politik mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah hanya untuk partai non-kursi di DPRD.  

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut partainya akan mengusung bekas Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di pilkada Jakarta. Pernyataan Masinton, disampaikan setelah delapan fraksi partai politik di Baleg DPR dan pemerintah kompak menyetujui pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada. Saat itu, hanya fraksi PDIP yang menentang hasil pembahasan tersebut. 

Masinton menegaskan, PDIP akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta dengan berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi, ketimbang hasil putusan rapat panitia kerja revisi UU Pilkada.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus