Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Ungkap Kronologi Pemecatan Gibran, Nyatakan Tegak Lurus Partai ternyata Terima Rekomendasi Golkar Jadi Wapres Prabowo

PDIP pecat Gibran dari keanggotaan partai karena maju sebagai wapres mendampingi Prabowo yang diusung oleh KIM, padahal PDIP mengusung Ganjar-Mahfud.

16 Desember 2024 | 22.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Dari kiri) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2023. TEMPO/IMA DINI SAFIRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP resmi mengumumkan pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan partai pada Senin, 16 Desember 2024. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, mengatakan pengumuman pemecatan ini merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarnoputri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gibran resmi dipecat melalui Surat Keputusan atau SK bernomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan PDIP. "Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Komarudin saat membacakan poin pertama keputusan tersebut, melalui keterangan video yang diterima Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di dalam poin pertimbangan, PDIP menyatakan bahwa sikap, tindakan dan perbuatan Gibran selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta telah melanggar AD/ART partai tahun 2019. Gibran juga disebut melanggar kode etik dan disiplin partai, dengan tidak mematuhi keputusan DPP PDIP terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden. 

Sebagaimana diketahui, PDIP mengusung pasangan Ganjar pranowo dan Mahfud MD pada pilpres 2024. "Dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi pertimbangan nomor 8.

Tindakan Gibran itu, dinyatakan termasuk kategori pelanggaran berat. "Merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat."

Dalam dokumen petikan rekomendasi Nomor 9/K.E.D-PDIP/X/2024, PDIP diketahui telah memanggil Gibran pada 22 Mei 2023 untuk dimintai keterangan terkait pertemuannya dengan Prabowo Subianto selaku Ketua Umum sekaligus calon presiden dari Partai Gerindra. Berdasarkan hasil klarifikasi, Gibran menyatakan akan tegak lurus dengan arahan dan keputusan Megawati.

Setelah itu, Gibran bersama dengan 12 kepala daerah lainnya ditugaskan untuk melakukan pemetaan dan konsolidasi. Hal ini bertujuan untuk memenangkan Ganjar-Mahfud, sekaligus menjadi juru kampanye nasional dan juru bicara Ganjar Pranowo-Mahfud MD di wilayahnya masing-masing.

Namun pada Sabtu, 21 Oktober 2023, Gibran justru hadir dan menerima rekomendasi hasil rapat pimpinan nasional Partai Golkar yang mengusung pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Kemudian, Gibran resmi dideklarasikan sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo sebagai calon presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Pada Rabu, 25 Oktober 2023, Gibran resmi mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo.

"Merekomendasikan kepada DPP PDIP untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai terhadap teradu saudara Gibran Rakabuming Raka," demikian bunyi rekomendasi yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Komite Etik dan Disiplin Partai pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Kemudian, PDIP resmi menerbitkan surat pemecatan resmi yang diteken oleh Megawati dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Surat itu ditandatangani di Jakarta, pada 4 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus