Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung - Rano Karno, Iwan Tarigan, merespons soal kemungkinan ada perubahan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024. Dia mengatakan Pramono dan pasangannya Rano Karno tak keberatan apabila pelantikan gubernur dan wakil gubernur diundur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami ikuti saja penetapan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI dan pemerintah,” ujarnya melalui keterangan resmi, Ahad, 5 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir dari Antara, sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf mengatakan agenda pelantikan pasangan calon kepala daerah dan kepala daerah terpilih diundur menjadi Maret 2025. Tujuannya agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak.
Dede mengatakan seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada Maret 2025. Dengan demikian, kata dia, pelantikan kepala daerah perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan hingga saat ini pemerintah memastikan belum ada perubahan jadwal pelantikan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024. Dia menuturkan Mendagri Tito Karnavian dan Presiden Prabowo Subianto masih akan mendiskusikan hal ini.
“Belum ada keputusan mundur sejauh ini,” kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 5 Januari 2025.
Bima menyebut, keputusan menunda pelaksanaan pelantikan kepala daerah ini juga perlu menyesuaikan agenda persidangan MK. Dia pun tidak dapat memastikan kapan keputusan mengenai ditunda atau tidaknya pelantikan pasangan kepala daerah hasil Pilkada akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Adapun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Pilihan Editor: KPU Jakarta: Pelantikan Gubernur Jakarta Dijadwalkan 7 Februari 2025