Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemberhentian Risma, Ketua DPRD Surabaya Akan Cek Surat Kawat dari Kemendagri

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono memastikan sesegera mungkin menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Risma

25 Desember 2020 | 05.34 WIB

Tri Rismaharini dilantik sebagai Menteri Sosial RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. (tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Perbesar
Tri Rismaharini dilantik sebagai Menteri Sosial RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. (tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono memastikan sesegera mungkin menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Wali Kota Tri Rismaharini atau Risma yang telah diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Adi tersebut menanggapi terbitnya surat kawat Kementerian Dalam Negeri dan surat Gubernur Jawa Timur tentang penunjukan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas wali kota. Radiogram Kemendagri juga memerintahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar menyelenggarakan rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Risma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adi akan mengecek ke Sekretariat DPRD dulu apakah surat Kemendagri dan surat Gubernur Khofifah itu telah sampai ke meja Dewan. Sebab, karena sedang libur cuti bersama, kata dia, petugas Sekretariat DPRD tidak ada yang masuk kerja.

"Tapi Senin 28 Desember kami berencana ada sejumlah rapat, diantaranya rapat pimpinan. Kalau ada surat kawat dari Kemendagri itu, tentu akan menjadi salah satu pembahasan," kata Adi saat dihubungi Kamis, 24 Desember 2020.

Dia menuturkan, karena sifat surat kawat tersebut urgen, maka DPRD Surabaya akan menyikapi sesegera mungkin seperti perintah Kemendagri. "Termasuk menggelar rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Ibu Wali Kota Tri Rismaharini ke Kemendagri," tutur Adi.

Sebelumnya Gubernur Khofifah menyatakan telah menujuk Wishnu Sakti sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini. Penunjukan itu dilakukan setelah dia menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis, 24 Desember," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya melalui keterangan tertulis.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus