Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pengucuran dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat yang seharusnya berakhir pada 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, kemarin. "Dana otonomi khusus akan diperpanjang dengan undang-undang yang baru karena undang-undang yang sekarang masa berlakunya akan habis pada November 2021," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, dia mengimbuhkan, perpanjangan penyaluran dana tersebut akan dibarengi dengan perbaikan sistem. Dalam sistem baru, ucap dia, dana otonomi khusus akan berbentuk dana alokasi khusus (DAK) afirmasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "DAK afirmasi itu artinya nanti terpadu dan terpandu, tidak diserahkan seperti dulu, (pemerintah daerah) jalan sendiri. Sekarang pusat memandu penggunaannya," ujar Mahfud.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia berujar sistem terpadu ini diberlakukan agar pusat dan daerah bisa sama-sama bertanggung jawab dalam pengelolaan dana otonomi. "Pemerintah pusat jangan sekadar menggelontorkan, pemerintah daerah jangan sekadar belanja, tapi bertanggung jawab sama-sama agar bermanfaat bagi masyarakat."
Dana otonomi khusus bagi Provinsi Papua merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sejak 2002 hingga 2020, pemerintah telah menyalurkan Rp 94,24 triliun untuk kedua provinsi. Tapi Badan Pusat Statistik melaporkan pertumbuhan ekonomi Papua pada 2019 justru terkontraksi 15,72 persen.
Saat membuka rapat terbatas, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan mengevaluasi secara menyeluruh soal tata kelola dan keefektifan penggunaan dana otonomi khusus. "Karena angkanya sangat besar, saya minta detail. Apakah betul-betul sudah tersampaikan ke masyarakat. Apakah sudah tepat sasaran. Hasilnya seperti apa. Terpenting, dampaknya apa kepada masyarakat." DEWI NURITA | EFRI RITONGA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo