Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengubah nama omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun berharap nama tersebut tak diplesetkan. Sebelumnya, RUU Cipta Lapangan Kerja kerap disebut 'Cilaka'.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Judulnya adalah Cipta Kerja, singkatannya Ciptaker. Jadi tadi arahan Ibu Ketua DPR jangan dipleset-plesetin," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Airlangga tak menjawab saat ditanya alasan berubahnya nama RUU itu dari Cipta Lapangan Kerja menjadi Cipta Kerja. Adapun menurut Ketua DPR Puan Maharani, RUU itu sudah bukan RUU Cilaka.
"Jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja. Cipker singkatannya, bukan Cilaka," kata Puan.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IX Sri Rahayu menduga perubahan nama ini karena RUU Cipta Lapangan Kerja kerap disebut RUU Cilaka. Dia menyebut singkatan itu tak terkesan bagus.
"Sering kali kan mereka-mereka sebutnya Cilaka. Enggak bagus lah," kata Rahayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini pertama kali terlontar dalam pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2019 di gedung DPR/MPR. Selain Cipta Lapangan Kerja, Jokowi juga menginginkan omnibus law Pemberdayaan UMKM.
Namun dalam perjalanannya, pemerintah akhirnya menggagas tiga omnibus law, yakni omnibus law terkait Cipta Kerja, Perpajakan, dan Ibu Kota Negara. Hingga hari ini, pemerintah sudah menyerahkan dua surpres yaitu untuk RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan.