Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemilihan Rektor Unpad 2024-2029, Panitia Pelaksana: Baru Ada Tiga Pendaftar Resmi

Seleksi calon rektor Unpad 2024-2029 baru diikuti tiga pendaftar resmi. Pendaftaran masih dibuka hingga akhir Maret 2024.

10 Maret 2024 | 14.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran calon rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) periode 2024-2029 sejauh ini baru diikuti tiga orang pendaftar. Pendaftaran calon pimpinan baru Unpad ini hanya akan dibuka selama sebulan, pada 1-30 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (P3R) Unpad, Nadjib Riphat Kesoema, masih merahasiakan identitas ketiga pelamar. “Seorang dari luar. Dua pendaftar lainnya dari Unpad,” katanya pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain ketiga pendaftar itu, dia pun menyebutkan soal dua orang lainnya yang menyatakan berminat untuk mendaftar. Yang pasti, seluruh nama yang terjaring baru akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir. Perlu diketahui, pendaftaran calon rektor Unpad hanya bisa dilakukan secara daring. Formulir dan pelampiran berkas administrasi dikirim melalui laman pilrek.unpad.ac.id. M

Jika jumlah pendaftar nantinya kurang dari empat orang, panitia berencana menambah waktu pendaftaran selama sepekan hingga 7 April 2024. Setelah menjering berkas pendaftaran, para bakal calon akan ditetapkan pada 3 Mei 2024.

Berkas persyaratan juga boleh dikirimkan bertahap. Sistem pendaftaran, kata Nadjib, tidak secara otomatis menolak pelamar meski berkas yang diajukan masih kurang. Persyaratan masih bisa dilengkapi hingga akhir masa pendaftaran. Sistem akan memandu pendaftar untuk melengkapi kekurangan pada berkas.

“Nanti harus ada verifikasi dari kita karena sistem hanya melengkapi,” tuturnya.

Dalam pemilihan rektor Unpad, pendaftar harus mengirimkan 14 jenis berkas administrasi ke panitia secara daring. Berkas yang harus dipindai, antara lain kartu tanda penduduk, ijazah doktor (S3), surat keputusan jabatan fungsional dosen paling rendah lektor kepala, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter dan psikolog rumah sakit pemerintah, serta surat keputusan pengangkatan jabatan struktural atau surat keterangan pernah menjabat sebagai pimpinan dalam sebuah organisasi.

Berkas yang harus dipindai juga mencakup surat keterangan bebas narkotika, zat precursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah, surat keterangan catatan kepolisian, makalah terkait visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad, lalu surat pernyataan motivasi untuk menjadi Rektor Unpad. Perlu juga surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon rektor bermaterai.

Berkas lain yang harus dilengkapi adalahh surat pernyataan kesediaan untuk dilakukan penelusuran rekam jejak keuangan, media sosial, radikalisme, dan terorisme, kemudian surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi. Pendaftar juga diminta mengirimkan daftar riwayat hidup.

Proses penyaringan berlangsung hingga penetapan calon Rektor pada 28 Juni 2024. Panitia pemilihan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberi informasi tentang bakal calon rektor melalui mekanisme pengaduan di laman pemilihan.

Nantinya rektor Unpad akan dipilih, diberhentikan, dan dilantik oleh Majelis Wali Amanat. Majelis itu terdiri dari 17 anggota, yaitu menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi, gubernur Jawa Barat, Rektor, ketua senat akademik, empat orang perwakilan masyarakat, enam orang perwakilan senat akademik, seorang alumni, seorang tenaga kependidikan, dan seorang wakil mahasiswa. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus