Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pencatutan NIK oleh Parpol Jelang Pemilu 2024, Komisi II DPR Minta Ada Upaya Hukum

Upaya hukum perlu ditempuh karena aksi pencatutan diduga dilakukan parpol dengan sengaja sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan

18 Agustus 2022 | 10.18 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.Foto dok. DPR
Perbesar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.Foto dok. DPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Bawaslu melakukan investigasi dan upaya hukum atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) 275 orang anggotanya oleh sejumlah parpol dalam masa pendaftaran peserta pemilu.

Menurut dia, langkah tersebut perlu ditempuh karena aksi pencatutan diduga dilakukan dengan sengaja sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.

"Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” kata Junimart dalam keterangannya, Kamis 18 Agustus 2022.

Ia juga meminta Bawaslu mendalami motif yang memalukan tersebut dan memproses secara hukum untuk efek jera.

Dia menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.

"Secara Undang-undang tidak boleh petugas penyelenggara pemilu terlibat di parpol. Kalau sudah terbukti oknumnya maka dapat diberhentikan tidak hormat,” ujarnya.

Menurut dia, parpol yang mencatut NIK anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU dan sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.

Junimart mendesak Bawaslu mengikuti aturan dan segera membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota atau pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).



"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin (15/8).

Bawaslu, kata dia, mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol dalam proses pengawasan sampai hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dan hari ke-13 tahapan verifikasi administrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus