Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan pemberian pendidikan agama bagi peserta didik pada tiap jenjang pendidikan. Namun, kewajiban dari pendidikan agama ini bisa menjadi masalah karena jumlah ketersedian guru agama di sekolah-sekolah masih kurang memadai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sekarang ini memang masih terdapat kekurangan guru agama di sekolah,” ucap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Sabtu, 4 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Abdul, masih banyak ditemui fenomena dimana mata pelajaran agama tidak diajarkan langsung oleh guru agama tersebut. Namun diajarkan oleh guru dari bidang studi lain, yang kebetulan memiliki agama yang sama.
“Pendidikan agama diajarkan oleh guru bidang studi lain, nonguru agama. Atau bekerjasama dengan komunitas agama setempat,” ucap Abdul.
Kurangnya ketersediaan guru agama di sekolah ini juga diamini oleh seorang guru di SDN Penjaringan 08. Ia menceritakan, saat ini hanya ada satu orang guru agama yang mengajar di tempatnya. Guru agama tersebut mengampu mata pelajaran agama Islam.
“Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, biasanya akan diajari oleh guru kelas yang beragama Kristen,” kata Miftah ketika dihubungi pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh guru yang juga seagama. Hal ini sebab pendidikan agama memang telah menjadi mata pelajaran wajib untuk setiap jenjang pendidikan.
Permasalahan perihal kurangnya ketersediaan guru agama ini, kata Abdul Mu’ti, hanya bisa diselesaikan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda terkait. Sebabnya, wewenang terkait jumlah guru dipegang oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah.
“Solusinya mengangkat guru agama. Wewenang pengangkatan guru ada pada pemerintah daerah,” jelas Abdul.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi resmi mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah. Menurut Hakim MK, Arief Hidayat, adanya pendidikan agama di sekolah merupakan konsekuensi atau tindak lanjut dari penerapan Pancasila sebagai dasar bernegara.
Pilihan Editor: Mendikdasmen Pastikan Pendidikan Agama Masuk Kurikulum Wajib