Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pengibaran Bendera Saat 17 Agustus di Istana Dilakukan 3 Orang

Tahun ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga pun tak menggelar seleksi pasukan pengibar bendera pusaka untuk upacara 17 Agustus 2020.

6 Juli 2020 | 14.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga pesisir menggelar upacara HUT RI ke-74 di Cilincing, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan upacara Pengibaran Bendera Pusaka di Istana Kepresidenan pada 17 Agustus akan digelar secara terbatas. Hal ini dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan tetap berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru mengatakan tim pasukan pengibar bendera hanya terdiri dari 3 orang. "Kami mengambil keputusan bahwa paskibra yang digunakan hanya tiga, plus cadangan satu yang akan mengibarkan bendera saja di lapangan," kata Heru saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru mengatakan tim paskibraka yang akan mengibarkan bendera, adalah anggota tim tahun lalu. Hal ini dilakukan karena tahun ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga tak menggelar seleksi karena sedang ada pandemi.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan upacara tetap akan berlangsung dengan khidmat. Bahkan di upacara nanti, pemerintah akan mengenalkan tradisi baru.

Saat dikumandangkan lagu kebangsaan, masyarakat akan diajak untuk menghentikan kegiatan sejenak. Mereka akan diminta berdiri tegak, tegap, khidmat, mengikuti dikumandangkan lagu Indonesia Raya saat upacara berlangsung. "Bahkan juga di luar negeri yang di KBRI dan lain-lain," ujar Pratikno.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus