Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Penjelasan Rahmida Erliyani, Dosen Fakultas Hukum ULM soal Jabatan Guru Besarnya

Rahmida Erliyani adalah salah satu dosen FH di ULM yang terseret dalam dugaan pelanggaran akademik berat.

9 Juli 2024 | 06.06 WIB

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi wisuda. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat atau ULM Rahmida Erliyani, yang disebut Tempo dalam investigasi guru besar bermasalah, membenarkan bahwa ia menggunakan jurnal International Journal of Cyber Criminology (IJCC) sebagai syarat pengajuan kenaikan jabatan guru besar-nya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Rahmida menjelaskan, ia mengajukan kenaikan jabatan guru besar pada 2021 sesuai alur. Yakni pengajuan lewat fakultas untuk kemudian diteruskan ke rektorat. “Tepatnya 26 Maret 2021, setelah diproses di rektorat dan senat ULM, baru diajukan ke Kementerian Pendidikan pada 21 Juli 2021,” ujarnya melalui percakapan di aplikasi perpesanan WhatsApp kepada Tempo, Ahad, 7 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam proses penilaian oleh asesor, Rahmida beberapa kali mengalami penolakan. Awalnya ia mengajukan syarat artikel ilmiah yang salah satunya terbit International Journal of Innovation, Creativity, and Change (IJICC). Tapi saat itu, usulan Rahmida itu langsung ditolak oleh reviewer dengan alasan jurnal itu sudah discontinued atau tidak lagi terindeks Scopus sehingga tidak bisa dijadikan syarat khusus pengajuan guru besar.

Berdasarkan penelusuran Tempo, IJICC dikelola oleh Intellectual Edge Consultancy Sdn Bhd, perusahaan yang terdaftar di Malaysia. Dalam laporan investigasi soal guru besar, Tempo juga menelusuri perusahaan ini karena diduga kuat merupakan perusahaan pengelola jurnal predatori dan banyak digunakan oleh dosen-dosen di Tanah Air. 

Melalui penelusuran Google, dapat dengan mudah ditemukan sejumlah bukti korespondensi hingga bukti transfer dari dosen-dosen di berbagai kampus di Indonesia yang menerbitkan artikel di IJICC, dan jurnal lain yang dikelola Intellectual Edge Consultancy. Dalam bukti korespondensi itu juga terdapat bukti transfer kepada CV Intellectual Edge Consultancy yang beralamat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Setelah pengajuannya ditolak, Rahmida kemudian berupaya mencari jurnal lain untuk menerbitkan artikel sebagai syarat khusus pengajuan guru besar. Berdasarkan informasi dari koleganya di Fakultas Hukum ULM, ia disarankan menerbitkan di International Journal of Cyber Criminology (IJCC). Tapi setelah revisi ini pun, pada November 2022, pengajuan Rahmida ditolak oleh asesor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. “Alasannya sama, jurnal dinyatakan discontinued.” 

Rahmida melakukan sanggahan, karena berdasarkan catatan di situs pemeringkat jurnal, Scopus, IJCC belum berstatus discontinued. Tapi, lagi-lagi, pada Februari 2023, usulan plus klarifikasi Rahmida mengenai status jurnal ditolak oleh asesor. Alasan penolakan ini didasari atas kesesuaian bidang keilmuan Rahmida, karena ia mengajukan guru besar hukum bidang pembuktian. Sementara asesor menganggap jurnal IJCC, meski masuk ranah hukum, tak spesifik mengenai hukum pembuktian. 

Rahmida pun mengubah pengajuannya menjadi guru besar hukum. Barulah, setelah perubahan itu, pada jadwal penilaian usulan guru besar berikutnya, yakni 28 April-8 Mei 2023, usulan Rahmida diterima dan dinyatakan. Ia pun dinyatakan layak untuk memperoleh kenaikan jabatan guru besar. 

Berdasarkan data Tempo, ...

Berdasarkan data yang diperoleh Tempo, penilai atau asesor Rahmida adalah Mokhamad Khoirul Huda. “Saya tidak kenal dan tahu asesornya, baik yang menolak maupun yang akhirnya menerima usulan saya,” ujar Rahmida.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2024, Tempo menemui Huda di kampusnya di Universitas Hang Tuah Surabaya. Ia juga menyatakan tak kenal siapa dosen yang pengajuannya ia nilai. “Tidak tahu,” ujarnya.  

Rahmida kemudian dikukuhkan menjadi guru besar hukum ULM pada 2 Agustus 2023. Belakangan nama Rahmida terseret dalam dugaan pelanggaran akademik berat yang dilakukan sepuluh kolega Rahmida di ULM. Kesepuluh dosen itu diperiksa tim Kementerian Pendidikan karena diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam pengajuan guru besar mereka: penerbitan artikel di jurnal discontinued, memalsukan dokumen korespondensi, dan merekayasa dokumen persetujuan senat kampus.

Rahmida ikut diperiksa tim Kementerian Pendidikan meski pengajuannya terpisah dengan sepuluh dosen hukum lainnya. Rahmida dicurigai melakukan pelanggaran yang sama, karena menerbitkan jurnal yang juga dipakai oleh sebagian dari para dosen itu. Rahmida mengaku ikut menjalani pemeriksaan pada akhir Maret 2024. “Waktu itu saya hanya ditanya mengenai substansi artikel pada jurnal saya," kata dia.

Ihwal bukti korespondensi yang janggal dan menguatkan dugaan pelanggaran akademik, Rahmida tak membenarkan atau membantah. Ia justru heran ketika Tempo memperlihatkan bukti korespondensi dia dengan editor IJCC. “Semua diurus oleh staf saya, saya coba tanyakan dulu ke dia," ujarnya.

Staf yang dimaksud Rahmida adalah Muhammad Rizki Anugerah. “Dia yang banyak membantu saya kalau soal penerbitan artikel di jurnal, dia yang memberitahu mana jurnal yang discontinued mana yang bukan," kata dia.

Rizki pula lah, yang menurut Rahmida, mengurus pembayaran untuk penerbitan artikelnya. Tempo berupaya kembali menghubungi Rizki, namun sepertinya ia sudah mengganti nomor ponselnya. 

Ihwal penerbitan artikel di IJCC Rahmida mengaku mengeluarkan uang sekitar Rp 36,5 juta. Namun, ihwal dugaan rekayasa dokumen tanda tangan Ketua Senat ULM Hadin Muhjad, Rahmida membantah melakukannya. “Untuk syarat rekomendasi senat ini, saya meminta tanda tangan langsung ke Pak Hadin," kata dia.

Pemeriksaan terhadap para dosen ULM ini, seperti yang ditulis Tempo, sudah menghasilkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya pencabutan jabatan guru besar dosen yang bermasalah. Tapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta Rektor ULM untuk membentuk tim lagi untuk menindaklanjuti aneka temuan tersebut.

Rektor ULM Ahmad Alim mengaku sudah menerima surat dari Kemendikbudristek pada pekan kedua Juni 2024. Ia menanggapi masalah ini dengan serius. Oleh karena itu, ULM bergegas membentuk tim internal untuk mengusut kasus tersebut.

Tim itu, kata dia, sudah terbentuk sesuai arahan kementerian. “Saat ini sedang didalami di internal ULM. Setelah itu, dikomunikasikan dengan kementerian,” kata Alim saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 8 Juli 2024.

Praga Utama

Praga Utama

Lulusan Jurusan Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran pada 2011. Bergabung dengan Tempo di tahun yang sama sebagai periset foto. Pada 2013 beralih menjadi reporter dan saat ini bertugas di desk Wawancara dan Investigasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus