Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penuhi Panggilan KPK, Hasto Bilang Siap Ikuti Seluruh Proses Hukum

Hasto Kristiyanto mengatakan siap menjalankan proses hukum yang menjeratnya dalam kasus Harun Masiku.

13 Januari 2025 | 11.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Dia menyatakan kehadiran dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum," kata Hasto Kristiyanto saat tiba di KPK pada Senin pagi, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasto mengatakan akan memberikan keterangan setelah menjalankan pemeriksaan di KPK pada hari ini. Ia menuturkan keterangan ini termasuk pemberian surat praperadilan kepada pimpinan lembaga antirasuah ini.

"Kami akan memberikan keterangan pers yang sebaik-baiknya kepada saudara-saudara sekalian," ucap Hasto.

Selain itu, Hasto mengatakan tim kuasa hukumnya berencana akan menyurati pimpinan KPK berkaitan dengan proses pengajuan praperadilan. Ia memastikan bakal memberikan keterangan kepada penyidik sebaik mungkin atas kasus yang menjeratnya saat ini. 

"Penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses pra-peradilan tersebut," ujar Hasto.

Menurut Hasto, pengajuan praperadilan ini merupakan hak yang telah tertuang di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana. Regulasi ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Di dalam undang-udang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," kata Hasto.

Hasto percaya proses praperadilan merupakan bentuk prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk mengubah statusnya yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku. "Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tidak bersalah," ujar Hasto.

Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus Harun Masiku. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa berkas praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto telah resmi teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. "PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi oleh Tempo, Jumat, 10 Januari 2025.

Djuyamto juga menambahkan bahwa sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025. Ia akan bertindak sebagai hakim tunggal dalam kasus ini. "Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus