Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penuhi Persyaratan Penetapan Gubernur, Sultan HB X Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta Sultan HB X dan Paku Alam X menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

1 Juli 2022 | 14.25 WIB

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X  dan Sri Paduka Paku Alam X usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 10 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Perbesar
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 10 Oktober 2017. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono atau Sultan HB X dan Paku Alam X menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Jumat 1 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan bagi Sultan dan Paku Alam X untuk bisa dilantik kembali menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Masa jabatan Sultan dan Paku Alam sendiri habis pada 10 Oktober 2022 mendatang.

“Pemeriksaan kesehatan ini untuk memenuhi persyaratan diajukan kembali (sebagai gubernur) untuk lima tahun ke depan,” kata Sultan HB X.

Sultan mengatakan pemeriksaan yang dilakukan layaknya pemeriksaan kesehatan biasa. Mulai dari pemeriksaan darah, urin, jantung, hingga mata.

“Kami juga tidak ada persiapan khusus sebelum pemeriksaan kesehatan, hanya puasa saja untuk pemeriksaan darah dan urin, tidak ada keluhan, semua sehat,” kata Sultan.

Sultan HB X sendiri menjabat sebagai Gubernur DIY sejak tahun 1998. Usianya saat ini 76 tahun.

Adapun Ketua Tim Medis Pemeriksaan Kesehatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY I Dewa Putu Pramantara mengatakan tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan ini sama seperti general check-up umumnya.

“Selama pemeriksaan, terdapat empat dokter spesialis yang dilibatkan,” kata dia.

Yang terlibat mulai dokter spesialis penyakit dalam, spesialis mata, telinga hidung tenggorokan (THT) dan psikiater.

“Pemeriksaan laboratorium lengkap juga dilakukan, rekam jantung dan rontgen foto toraks,” ungkapnya.

Dewa mengatakan selama proses pemeriksaan seluruhnya berjalan lancar. “Selama pemeriksaan tidak ada keluhan dan hasil pemeriksaan secara keseluruhan baik,” kata dia.

Hanya saja, ujar Dewa, untuk hasil laboratorium masih harus menunggu.

Sultan HB X dan Paku Alam X kembali dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain.

Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.

Karena hal tersebut, DIY menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang sudah bisa melantik kepala daerah untuk periode selanjutnya. Sedangkan provinsi lain, untuk jabatan gubernur periode tahun 2022-2025 hampir seluruhnya diisi penjabat kepala daerah.

PRIBADI WICAKSONO

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus