Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Penyelenggara Tidak Jelas, DPR Tunda Bahas Biaya Haji 2025 dengan Menteri Agama

Komisi VIII DPR tak memberikan kesempatan bagi Nasaruddin Umar untuk berbicara soal biaya penyelenggaraan haji 2025.

11 November 2024 | 18.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat kerja dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar soal biaya penyelenggaraan ibadah haji 2025. Penundaan rapat ini lantaran ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopan, mengatakan komisinya tak berhak menentukan siapa yang akan menyelenggarakan ibadah haji. Maka dari itu, Komisi VIII tak memberikan kesempatan bagi Nasaruddin untuk berbicara soal biaya penyelenggaraan haji tahun depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini kita tunda dulu, tidak memberikan kesempatan kepada Pak Menteri untuk membacakan ini. Kalau sudah dibacakan, berarti kami memberi ruang, kecuali di sini ada sebutannya badan dan juga ada badan hadir di depan kita," katanya dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.

Saat rapat belum lama dimulai, anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP yakni Selly Andriany Gantina menyebut belum bisa membahas penyelenggaraan ibadah haji 2025. Menurut dia, ada inkonsistensi dan ketidakjelasan soal penyelenggara haji. 

"Kira-kira akan dibahas oleh Kementerian Agama, apakah akan dibahas oleh badan (Badan Penyelenggara Haji atau BPH)," katanya dalam rapat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Selly menilai, Perpres tersebut bertolak belakang dengan keberadaan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Terutama Pasal 16, 17, 18 dan 19 yang mengatur tugas dan fungsi penyelenggaraan ibadah haji. 

"Artinya, kami tidak ingin nanti dibenturkan seolah-olah DPR tidak tahu tupoksi siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji," kata Selly.

Sama dengan Selly, Marwan meminta pemerinta memperjelas dahulu duduk perkara kedua Perpres tersebut. "Sinkronisasinya di mana antara 152 dan 154. Kalau dua lembaga ini hadir bersama-sama di Komisi VIII, penyampaiannya juga merangkum dua badan ini, tentu kami akan menerima dengan baik."

Marwan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan dulu pembahasannya. Jika pembahasan sudah selesai di pemerintah, besok pun bisa dilakukan rapat kembali. 

Dia mengatakan, DPR juga tak ingin berlama-lama, karena harus segera membentuk panitia kerja (panja). "Karena hari ini tidak bisa kita lanjutkan, maka kami akan menutup persidangan. Tidak ada kesimpulan, hanya laporan singkat saja nanti," ujar Marwan diikuti ketukan palu sidang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus