Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan audiensi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada Kamis, 26 Desember 2019 di Gedung Kemdikbud, Jakarta. Dalam pertemuan itu KPAI menyampaikan catatan kekerasan sepanjang 2019 di lingkungan sekolah yang dilakukan guru, kepala sekolah, motivator, orangtua siswa dan siswa.
"KPAI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kebijakan pendidikan yang digaungkan oleh Menteri Nadiem," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui siaran pers pada Kamis 26 Desember 2019. Menurut Retno, Menteri Nadiem menanggapi catatan itu dengan keinginan memutus mantai rantai kekerasan di ruang publik bernama sekolah.
KPAI menilai, Menteri Nadiem memiliki kepekaan dan tidak mentolerir kekerasan. Sejak era otonomi daerah, KPAI menilai Kemdikbud tidak memiliki kewenangan menegakkan sanksi terhadap guru pelaku kekerasan misalnya, karena kewenangannya di daerah. Sedangkan, banyak daerah mengabaikan penegakan hukum terhadap pendidik yang menjadi pelaku kekerasan di sekolah.
Hal ini pula yang menjadi PR yang harus dipikirkan segera pemecahannya demi melindungi anak-anak selama berada di sekolah. "Masalah kekerasan dalam pendidikan ini mendominasi diskusi dalam audiensi antara Mendikbud dengan KPAI," kata Retno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini