Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengemukakan rencana Pemerintah Kota Solo menyusun peraturan daerah (perda) tentang toleransi tahun ini. Hal itu dilakukan setelah turunnya peringkat Kota Solo sebagai kota paling toleran di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peringkat kota toleran se-Indonesia tersebut dirilis oleh Setara Institute dalam laporan Indeks Kota Toleran (IKT). Dari IKT yang dirilis tersebut, Kota Solo pada 2022 berada di peringkat ke-4, tapi pada tahun 2023 merosot ke peringkat ke-10.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teguh menyatakan turunnya peringkat tersebut bukan berarti Kota Solo tidak toleran. Hal itu menurutnya lantaran memang belum ada regulasi yang mengatur.
"Peringkat turun dari semula di peringkat ke-4 besar ke peringkat ke-10 besar. Tapi itu bukan berarti kita tidak atau kurang toleran tapi karena regulasinya memang belum ada," ujar Teguh saat menghadiri acara dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional yang bertajuk Ngobrol Bareng Wisata Solo, Menyala Abangku, di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Senin, 4 Maret 2024.
Dia mengatakan berkaitan dengan peringkat kota paling toleran itu terlihat dari beberapa kota ada yang naik peringkat. Menurutnya, belum diketahui secara pasti yang menjadi faktor pendongkrak peringkat tersebut.
"Jadi ada beberapa kota yang naik ke (peringkat,) 5, 6,7, langsung naik. Sementara kita ini yang sudah puluhan tahun berkegiatan, misalnya di depan Balai Kota Solo ada (hiasan atau ornamen) Natal, menyambut Ramadan, perayaan Waisak, ada semua. Sedangkan mereka hanya menempel perwali (peraturan wali kota) saja sudah dianggap," katanya.
Untuk itu, Teguh mengatakan tahun ini Pemkot Solo akan menyusun perda mengenai toleransi. Menurutnya, penting untuk membuat regulasi tentang toleransi tersebut dan bukan hanya dalam bentuk perwali agar regulasi itu dapat tetap dilaksanakan meskipun Solo nantinya sudah berganti pemimpin daerah.
"Kami akan susun regulasinya dalam bentuk perda, bukan hanya perwali. Jadi nanti Pemkot akan susun bersama DPRD. Sebab kalau hanya perwali, begitu wali kotanya ganti, hilang, repot nanti. Kalau perda kan (aturan) tidak bisa diganti semena-mena," ucap dia.