Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengumumkan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan partai pada Senin, 16 Desember 2024. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, mengungkapkan, pengumuman pemecatan ini merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan atau SK bernomor 1649/KPTS/ DPP/XII/ 2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDIP. "Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Komarudin membacakan poin pertama keputusan tersebut melalui keterangan video.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PDIP melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. "Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDIP tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo," kata Komarudin.
Alasan Jokowi dipecat
Dalam pertimbangannya, PDIP menyatakan bahwa sikap, tindakan, dan perbuatan Jokowi selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai presiden masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024 telah melanggar AD/ART partai tahun 2019. Selain itu, Jokowi dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin partai.
"Dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada pemilu 2024 dan mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju)," demikian bunyi pertimbangan nomor 7 tersebut.
Selain itu, Jokowi dinyatakan telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Penyalahgunaan kekuasaan ini dinilai menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara. "Merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat."
Untuk itu, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP PDIP untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai. Dalam kesimpulan Komite Etik dan Disiplin PDIP, disebutkan bahwa Jokowi terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan mencederai cita-cita dan tujuan PDIP.
"Merekomendasikan kepada DPP PDIP untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai terhadap teradu saudara Joko Widodo," demikian bunyi rekomendasi yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Komite Etik dan Disiplin Partai pada Jumat, 11 Oktober 2024
Hingga akhirnya, terbitlah surat pemecatan resmi yang diteken di Jakarta, pada 4 Desember 2024. Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Megawati dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sebelum pengumuman ini, Hasto Kristiyanto sempat menyampaikan bahwa Jokowi bukan lagi bagian dari PDIP. Jokowi pun sempat merespons pernyataan itu.
"Ya berarti partainya perorangan," kata Jokowi ketika ditemui awak media di rumahnya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 5 Desember 2024.
Saat ditanya apakah saat ini tidak lagi terafiliasi dengan partai politik, Jokowi mengulang kembali jawabannya. Jokowi belum mau berandai-andai soal rencana masuk partai politik. "(Sekarang tidak terafiliasi partai?) Ya partainya jadi perorangan, ya udah itu," ucap dia.
Pilihan Editor: Kemenkes Serahkan STR Bagi 7 Dokter Spesialis Indonesia Lulusan Luar Negeri