Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan ada sepuluh laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh lembaganya dalam pelaksaan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2018. Pelanggaran tersebut dalam bentuk politik uang.
Simak: Pilkada Serentak 2018, PDIP Akui Sulit Menang di Jawa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai dengan tengah malam tadi kami mendapat 10 laporan terkait politik uang," kata Fritz di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 Juni 2018. Aduan itu tersebar di beberapa daerah. Satu kasus ada di Tapanuli Utara, satu di Sumatera Selatan, empat di Lampung, satu di NTB, satu di Sulawesi Utara, dan satu di Kabupaten Penajam Paser, Kalimantan Utara.
Baca: Bawaslu Janji Awasi Netralitas Polisi, BIN, TNI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fritz mengatakan dari laporan yang masuk politik uang dilakukan oleh sekelompok orang yang membagikan duit kepada calon pemilih. Saat ini, kata dia, para terduga pelaku sudah diserahkan ke polisi. Kasus tersebut, kata Fritz, sedang dalam tahap klarifikasi oleh Panita Pengawas Pemilu.
Pantau hasil hitung cepat Tempo bersama LSI Denny JA, Indo Barometer, dan Charta Politika di sini
Jika politik uang dalam pilkada serentak 2018 dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu memiliki kewenangan penanganan administrasi. Dampaknya, pasangan calon yang melakukan politik uang bisa saja didiskualifikasi. "Sekali lagi kami ingatkan, ancaman diskualifikasi tersebut sampai dengan hari ini, hari pemungutan suara," kata Fritz.