Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ATMOSFER politik lokal mulai memanas. Banyak nama bermunculan dalam bursa calon kepala daerah: dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Mereka sudah mengambil ancang-acang untuk bertarung dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar pada 27 November mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan Umum mulai melakukan tahapan pelaksanaan pilkada serentak. KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pilkada serentak akan digelar di 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menggelar pilkada langsung. Yogyakarta memiliki peraturan istimewa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam undang-undang tersebut, aturan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta dilakukan melalui proses pengukuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024
Mesin partai-partai politik lokal mulai memanas dari Sabang sampai Merauke. Pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak pada 27 November mendatang di 546 daerah otonomi yang terdiri atas 38 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaksanaan tahapan pilkada yang beririsan dengan tahapan pilpres perlu persiapan yang matang. Sebab, masih banyak residu yang belum tuntas. Juga akan banyak tantangan, termasuk soal keamanan. Berikut ini jadwal tahapan pilkada langsung.
Jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024
15 provinsi rawan konflik selama Pilkada serentak 2024
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo