Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pilpres 2024: Begini Bunyi Pasal Batas Usia Capres dan Cawapres yang Dipersoalkan

Batas usia capres dan cawapres banyak digugat menjelang Pilpres 2024. Regulasinya terdapat pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017.

10 Agustus 2023 | 17.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto duduk berdampingan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam acara Hari Veteran Nasional di Solo, Kamis, 10 Agustus 2023. ANTARA/HO-Humas UNS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Suhu politik Tanah Air menghangat seiring waktu berjalan menuju Pemilu 2024 yang didalamnya satu paket dengan Pilpres 2024. Seiring itu bursa bakal calon wakil presiden alias Cawapres ramai. Pasalnya, hal itu terkait kemunculan tokoh-tokoh muda yang diharapkan bisa menggebrak konstelasi baru. Maka batasan usia capres dan cawapres meriah diperbincangkan.

Awal Maret lalu, gugatan soal batas usia capres dan cawapres dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurut mereka, tidak ada dasar dan urgensi membatasi rakyat tak boleh memilih capres dan cawapres usia di bawah 40 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apalagi, dua UU Pemilu sebelumnya, yakni UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008, mematok usia capres dan cawapres minimal 35 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dalam keterangannya pada wartawan 9 Maret 2023, Kamis, 9 Maret 2023.

Francine mengatakan PSI memberikan ruang perhatian anak muda berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Namun, aturan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017, kata Francine membatasi kesempatan politikus muda yang berpeluang jadi capres atau cawapres. Padahal dalam sejarahnya, Indonesia pernah dipimpin oleh Sutan Syahrir yang saat itu berusia 36 tahun.

“Indonesia pernah mempercayakan kepemimpinannya kepada Sutan Syahrir di usianya 36 tahun sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia saat itu.” ujar Francine Widjojo.

Benarkah Pasal 169 huruf q merupakan diskriminasi usia?

Melansir laman Mahkamah Konstitusi, Kahfi Adlan Hafiz dari Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) membantah pembatasan usia dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bersifat diskriminatif. Menurutnya, menurunkan batas minimal usia menjadi 35 tahun justru merupakan bentuk ageism atau diskriminasi usia bila menggunakan logika yang sama. Kahfi beranggapan isu yang dibawa Pemohon bukanlah isu diskriminasi usia.

“Melainkan isu tentang usia mana yang ideal untuk kemudian menjadi capres atau cawapres,” ujar Kahfi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengujian yang digelar MK pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Sidang keempat ini digelar untuk tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh PSI cs, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah.

Partai Gerindra yang hadir sebagai Pihak Terkait, memiliki pendapat berbeda. Raka Gani Pissani, sebagai perwakilan Gerindra mengatakan partainya mendukung Majelis MK mengabulkan permohonan para Pemohon. Situasi saat ini, lanjut Raka, menunjukkan adanya peningkatan signifikan dari sisi usia pemilih dalam pemilu yang akan datang. Menurutnya, pemilu akan didominasi oleh peran dan keterlibatan generasi muda.

Oleh sebab itu, sambungnya, tidak dapat dipungkiri bahwa peran generasi muda menjadi satu keniscayaan dan kebutuhan untuk mengikuti perkembangan zaman. Politik harus mempersiapkan generasi muda sebagai generasi penerus yang akan mengurus dan menjalankan roda pemerintahan. Satu di antaranya, dengan mengakomodir generasi muda untuk menjadi capres dan cawapres.

“Pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, walaupun usianya di bawah 40 tahun,” kata dia menjelang Pilpres 2024.

TIKA AYU | IMA DINI SHAFIRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus