Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI I DPR RI menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang TNI bersama pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar RUU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna meski masing-masing memberikan catatan.
Fraksi PKB, misalnya, mengajukan enam syarat untuk bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dibawa ke rapat paripurna. Sikap itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Oleh Soleh lewat pendapat mini fraksi.
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat XI itu mengatakan revisi UU TNI harus mampu memperkuat kapasitas dan profesionalisme TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, sekaligus menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam alam demokrasi. “Di tengah dinamika geopolitik yang kompleks dan tekanan kebutuhan keamanan nasional, TNI dituntut tetap konsisten pada jalan reformasi, profesional di bidang pertahanan, netral dari politik praktis, dan patuh pada konstitusi yang dijabat oleh otoritas sipil,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 19 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan syarat pertama adalah penguatan supremasi sipil harus menjadi prioritas. TNI wajib tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus memiliki kesadaran menjaganya agar tidak kembali dwifungsi. “Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI,” kata dia.
Syarat ketiga, kata dia, PKB mengharapkan mekanisme penempatan prajurit pada jabatan sipil dilakukan dengan proses seleksi yang transparan dan independen.
Lalu syarat keempat adalah penegasan batas usia pensiun harus proporsional, meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara. “Dengan demikian kebijakan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur untuk menghindari disparitas antarpangkat," kata Oleh.
Syarat kelima, dia mengatakan PKB meminta TNI harus berkomitmen pada profesionalisme. Menurut dia, fokus utama TNI harus pada tugas pertahanan negara, operasi militer, penanganan konflik bersenjata, dan menolak penugasan TNI di bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya.
Adapun syarat keenam, dia menyebutkan kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara. Fraksi PKB mendorong pemerintah menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan. “Kesejahteraan prajurit tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang modern,” ujarnya.
Komisi I DPR dan Pemerintah Sempurnakan Draf RUU TNI
Komisi I DPR bersama pemerintah menggelar rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu petang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan rapat itu untuk menyempurnakan draf RUU TNI.
Politikus Partai Gerindra itu itu mengatakan sejumlah perbaikan dalam rumusan draf RUU TNI pada kesempatan itu hanya menyangkut sejumlah penyempurnaan frasa. “Hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal, (misal) ada yang keamanan, yang seharusnya pertahanan. Hanya rapat soal penyempurnaan frasa-frasa,” kata Supratman ditemui setelah rapat.
Dia menuturkan penyempurnaan sejumlah frasa tersebut perlu dilakukan karena dapat berdampak pada tafsir pemaknaan yang berbeda. “Jadi, kalau (frasa) keamanan, tafsirannya nanti TNI bisa urusan dengan tugas Polri, padahal itu tugas pokok (TNI) adalah menyangkut soal pertahanan negara,” ujarnya.
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu kemudian memaparkan sejumlah penyempurnaan dalam draf RUU TNI yang dilakukan pada rapat tersebut. Pertama, penyempurnaan untuk memastikan tidak ada dwifungsi TNI yang dihidupkan dalam RUU tersebut. “Cuma perbaikan soal apa ya, untuk memastikan apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa terkait dengan kekhawatiran akan terjadinya dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI itu sama sekali sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan karena semua yang dibahas di dalam itu adalah terkait dengan tugas-tugas pertahanan TNI,” kata dia.
Kedua, kata Supratman, perihal batas usia pensiun prajurit TNI perlu diseragamkan dengan sejumlah batas usia pensiun posisi jabatan lainnya. “Karena sekarang bukan hanya PNS yang sipil sekarang pensiunnya sudah 60 tahun, nah karena itu tidak adil kalau kemudian bagi perwira, terutama perwira tinggi yang kita cetak dengan begitu luar biasa kemudian mereka harus pensiun di umur 58 tahun,” ucapnya.
Supratman menegaskan tidak ada perubahan aturan menyangkut soal tugas pertahanan dalam draf RUU TNI. “Tetap sama untuk mengantisipasi karena ada ancaman siber sekarang, pertahanan siber,” katanya.
Pada Selasa, 18 Maret 2025, Komisi I DPR menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di tingkat Rapat Paripurna DPR. Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Rencananya, revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.
Hammam Izzuddin dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: RUU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna Hari Ini, Simak Poin-poin Penting Perubahannya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini