Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Plagiat yang belum sudah

Penjiplakan karya tulis "desa di lombok" karya prof.dr. h. mohammad koesnoe oleh hermien hadiati koeswadji dari univ. airlangga ramai dibicarakan. belum ada tindakan dari dep. p & k.(pdk)

15 September 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EMPAT tahun sudah sejak Prof Dr H. Mohammad Koesnoe menggugat rekannya, Hermien Hadiati Koeswadji SH, perihal penjiplakan karya tulisnya. Dan setahun yang lalu, profesor yang kini 51 tahun itu pun sudah mengadukan kembali soalnya ke Kejaksaan tinggi Surabaya. Tapi hingga hari ini kelanjutan gugatannya tak ada. Betapa pun, usaha untuk membereskan soal ini mulai nampak. Dalam sebuah rapatnya baru-baru ini. Yayasan Ilmu-ilmu Sosial yang dipimpin oleh Prof. Dr. Selo Sumardjan di Jakarta memutuskan, bahwa Hermien memang melakukan tindak plagiat. Namun belum jelas apa yang akan terjadi pada Hermien--kalau tidak ada tindakan dari Departemen P&K terhadap bekas Dekan Fak Hukum di Universitas Airlangga (Unair) itu. Meskipun nama baiknya bisa tercemar. Universitas Bisa Ternoda Padahal tiga tulisan Hermien, yang dipublikasikannya lewat buletin Fakultas Hukum Unair, juga majalah Hukum Nasional (No. 24 tahun 1974), sudah diakuinya sebagai karya tulis Prof. Koesnoe. Tentang namanya sendiri yang tercantum pada tulisan itu --menggantikan nama Koesnoe -- Hermien sudah menyatakan sanggup bertanggung jawab. Pernyataan itu dilakukan Hermien setelah ada tim peneliti dari Unair atas gugatan Prof Koesnoe--yang membuktikan kebenaran pengaduan Prof.Koesnoe. Yang lebih menghilangkan kepercayaan orang kepada Hermien, setelah pernyataannya tersebut (dilakukan pada Mei 1975), di majalah Indonesian Quarterly Juli 1975, muncul satu tulisan ata nama Hermien yang merupakan terjemahan bahasa Inggeris dari salah satu tulisannya yang merupakan jiplakan karya Prof Koesnoe. Meskipun mungkin saja dalam waktu dua bulan itu Hermien tak keburu mencabut naskahnya. Tulisan tersebut merupakan terjemahan dari Sejarab pembentukan Desa di Lombok yang dipublikasikannya tahun 1973 dan merupakan jiplakan karya tulis Koesnoe berjudul Desa di Lombok yang ditulis Koesnoe tahun 1962-1964. Di majalah berbahasa Inggeris terbitan CSIS itu menjadi berjudul The Historical Developrilent of Villages on the Island of Lombok. Yang menjadikan Prof Koesnoe amat masgul, ketiga tulisan yang diaku Hermien tersebut "nyaris penjiplakan mentah-mentah". Lebih lagi, sebetulnya karya tulis Koesnoe tersebut masih merupakan hipotese -- belum bisa dipertanggungjawabkan lewat bukti-bukti. Sebab. asal mulanya tulisan itu hanyalah untuk dijadikan bekal bagi tim yang di bawah pimpinannya hendak melakukan penelitian di Pulau Lombok. "Sebagai anggota tim mustinya dia tahu bahwa itu merupakan kertas kerja untuk bekal penelitiam Sama sekali bukan kesimpulan penelitian," kata Koesnoe kepada TEMPO. Di Unair sendiri banyak orang heran. Mengapa profesor kelahiran Madiun dan pernah menjadi Dekan di IAIN Malang ini, sangat bersikap keras terhadap bekas mahasiswinya sendiri? "Sama-sama orang Unair mustinya diselesaikan secara baik-baik saja. Supaya tidak mencoreng muka sendiri," kata seorang dosen akultas Hukum. Akan tetapi beberapa ilmiawan sangat menyesalkan kasus ini- bukan hanya karena dilakukan oleh seorang sarjana, tapi karena sekian lama pihak universitas ternyata tak mengambil tindakan apa-apa. "Nama baik Universitas Airlangga bisa ternoda karena kasus ini," kata seorang doktor di Jakarta. Bahkan ada yang berpendapat, seharusnya semua imbalan yang diperoleh Hermien dari hasil tulisan yang merupakan jiplakan itu diserahkan kepada yang berhak: Prof Koesnoe. Yang lain lebih keras sebaiknya Hermien jangan boleh menjadi dosen, nanti mahasiswanya bisa ikut-ikut tidak jujur. Hermien sendiri, 46 tahun, masih bujangan, tak bersedia memberi komentar. Setelah memberikan pernyataan mengakui kesalahan, ia menganggap persoalan slesai. Sebab menurut dia tulisan tersebut bukan merupakan karya pribadi Prof Koesnoe, tapi "merupakan karya tim." Anggapan itu malah didukung oleh Rektor Unair, Abdul Gani SH. Kini kasus ini nampaknya masih adem. Dari Departemen P & K belum ada keputusan apa-apa. "Saya belum mendapat laporan," kata Menteri P & K beberapa waktu yang lalu. Sementara Prof Koesnoe kini sedang mengikuti satu konperensi hukum di Swiss. Memang profesor ini sejak 1968 sering menghadiri seminar di luar--juga pernah setahun menjadi profesor tamu di Universitas Hull, Inggeris dan Universitas Rijks, Negeri Belanda. Doktornya diperoleh lewat disertasi tentang perkembangan pemikiran dan pemecahan masalah inter-rasial di Indonesia. Di samping punya hobi memotret.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus