Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menegur Ketua Pelaksana Satgas COVID-19 Provinsi NTT lewat surat yang dikirimkan perihal video yang tersebar soal dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau yang melibatkan sejumlah kepala daerah se-NTT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita sudah berikan teguran dan disertai rekomendasi soal dugaan pelanggaran prokes di Semau itu yang videonya tersebar di media sosial," kata Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Rishian Krisna B di Kupang, Sabtu 4 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan koordinasi dan komunikasi antara Polda NTT bersama Satgas COVID-19 tentang dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan setelah acara pokok selesai pada rangkaian kegiatan pengukuhan TPAKD yang berlangsung pada hari Jumat 27 Agustus 2021 di Pantai Otan, Desa Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang.
Ia mengatakan bahwa dalam surat teguran dan rekomendasi tersebut tertuang beberapa pointer sebagai peringatan kepada Satgas COVID-19.
"Ada beberapa hal yang tertuang dalam surat teguran dan rekomendasi itu antara lain tidak boleh terulang kembali hal serupa di lain waktu untuk acara-acara yang melibatkan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan," ujar dia.
Selain itu juga, pengawasan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan akhir kegiatan, melaksanakan koordinasi secara intensif dengan TNI dan Polri serta instansi terkait untuk kelancaran demi keamanan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Selain itu pihaknya juga mendesak agar Ketua pelaksana satgas COVID-19 propinsi NTT agar memberikan teguran tertulis kepada panitia pelaksana kegiatan dalam hal ini adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTT dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional.
Baca: Kemenkes Waspadai Covid-19 Varian Mu Meski Belum Masuk Indonesia